PH Komisioner Bawaslu Kota Ternate Minta Penyidik Percepat Panggilan Terhadap Lima Terlapor

Ternate, malutpost.com -- Komisioner Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang, melalui Penasihat Hukum (PH), Agus R. Tampilang, meminta penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), untuk mempercepat laporan aduan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan, Jumat (3/10/2025).
“Subdit V penyidik Ditreskrimsus mempercepat laporan kami, agar Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Malut serta 4 terlapor lainnya dapat dimintai keterangan," tegas Agus R. Tampilang, Sabtu (4/10/2025).
Menurutnya, percepatan pemanggilan 5 terlapor itu agar mengetahui pasti siapa saja yang membuat tindak pidana penyebaran berita bohong kepada kliennya yang disampaikan di muka umum.
“Ketua LPP Tipikor dan 4 rekannya itu harus dipanggil cepat, supaya jelas kedudukan kasusnya. Karena LPP Tipikor yang melakukan aksi mendapatkan bocoran Surat Keputusan (SK) Bawaslu Provinsi Maluku Utara, nomor: 199.1/KP.08.03/K.MU/09/2025 tanggal 17 september 2025 terkait penonaktifkan kleinya dari jabatan itu, menunjukkan Bawaslu tak lagi steril dan diduga ada penyusup yang ingin menikam rekan kerjanya dari belakang," katanya.
Agus bilang, SK nonaktif jabatan kliennya itu hanya ditujukan kepada kleinya serta salinan yang mendapatkan tembusan SK hanya Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Kota Ternate. Tapi anehnya LPP Tipikor mendapatkan bocoran SK. Padahal SK itu tidak dipublikasi.
“Jadi kami berharap, penyidik bisa mengembangkan laporan dan siapa aktor intelektual yang menjadi skenario atas penyebaran fitna terhadap kleinya. Pertanggungjawaban hukum harus diungkapkan," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, Bawaslu Malut juga tidak adil dan tebang pilih dalam menerapkan sanksi etik. Pasalnya, kasus yang perselingkuhan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu yang dilaporkan istrinya, tidak diproses etik. Padahal perbuatan itu merupakan penyimpangan dari norma dan standar perilaku yang baik yang diatur oleh sebuah komunitas atau profesi untuk menjaga integritas dan kualitas dalam suatu kelompok tertentu.
“Jelas adanya tebang pilih, padahal kasus Ketua Bawaslu Kota Ternate itu dilaporkan oleh istrinya. Kami menilai ada standar ganda dalam menegakan sangsi," tegasnya lagi.
Atas nama kliennya, Agus menyatakan, tak gentar dengan LPP Tipikor yang mengagendakan aksi demontrasi di DKPP dan Bawaslu RI. Karena kliennya meyaki, DKPP dan Bawaslu RI bijak dalam memilih dan memilah setiap laporan yang masuk.
“Bukan berdasakan rekayasa atau fitnah pribadi, kemudian mengeluarkan sanksi. Jelas kalau, LPP Tipikor yang melakukan aksi demontrasi menyakitkan dugaan tersebut adala informasi palsu, fitna yang sangat menjijikan," tandasnya.
Terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, saat dikonfirmasi mengaku, bakal dilakukan klarifikasi lebih awal. “Laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti, jadi klarifikasi akan dilakukan," pungkasnya.
Untuk diketahui, oknum anggota komisioner Bawaslu Ternate, Asrul Tampilang telah diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan hasilnya telah disampaikan ke Bawaslu RI.(one)
Komentar