Polres Ternate Tahap II Berkas Dua Residivis ke Jaksa Penuntut Umum

Ternate, malutpost.com -- Polres Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Jumat (3/10/2025). Kedua tersangka merupakan residivis, masing-masing berinisial LOL alias Lahundu (18 tahun) dan WT alias Kotu (22 tahun).
Pelimpahan ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: B–2624/Q.2.10/Eoh.1/10/2025, tanggal 2 Oktober 2025, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P-21) dan Surat Kasat reskrim polres Ternate Nomor: B/1711/X/RES.1.8./2025/Reskrim, tanggal 3 Oktober 2025, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas AkP Umar Kombong, mengatakan, pelimpahan tersebut berdasarkan surat Kejaksaan yang menyebutkan kalau berkas tahap I telah lengkap. Sehingga, penyidik langsung melakukan tahap II berkas dan tersangkanya.
“Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Ayat (1) ke 1," tandasnya.
Untuk diketahui, Dua residivis ini ditangkap dilokasi yang berbeda-beda oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate dibackup Remob Polda Maluku Utara, pada 4 Agustus 2025 lalu.
Untuk Lahundu ditangkap di Galela, Halmahera Utara. Sementara tersangka Kotu ditangkap di Kelurahan Tafure, Ternate Utara. (one)
Komentar