Diduga Pencemaran Nama Baik, Salah Satu Komisioner Bawaslu Kota Ternate Polisikan Lima Pengurus LPP Tipikor di Polda Maluku Utara

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Salah satu Komisioner Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang melalui Penasihat Hukum (PH) Agus R Tampilang, telah melaporkan lima pengurus Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP Tipikor Maluku Utara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Jumat (3/10/2025).

Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, saat melakukan aksi demontrasi di Kantor Bawaslu Kota Ternate dan Bawaslu Maluku Utara, pada Selasa 30 September 2025 lalu.

Aksi tersebut buntut dari kasus dugaan suap Rp275 juta yang diduga diterima oleh Komisioner Bawaslu Ternate, berinisial AT dari seorang mantan calon legislatif DPRD Ternate 2024 lalu.

AT melalui Penasihat Hukum, Agus R Tampilang, usai membuat laporan aduan di Ditreskrimsus Polda Malut, mengatakan dalam isi laporan aduan tersebut telah melaporkan 5 pengurus LPP Tipikor.

“Lima pengurus yang kami laporkan, diantaranya ZI alias Alan, SA alias Uka, MI alias Muhlas, SE alias Sudarmono dan SH alias Sartono," kata Agus.

Agus menegaskan, atas nama kliennya sangat menyayangkan aksi yang dilakukan 5 pengurus dengan mengatasnamakan LPP Tipikor, karena tuduhan yang disampaikan kepada kliennya itu tidak benar. Sebab kliennya tidak pernah membuat pemerasan kepada caleg siapapun. “Kalau ada, kenapa 5 orang terlapor ini tidak membuktikan, kapan peristiwa itu terjadi dan lokasi di mana serta apa buktinya," tegasnya.

Menurutnya, kalau ada peristiwa itu terjadi, maka harus prosesnya dilakukan melalui penyelidikan bukan lewat etik Bawaslu, dan SK yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi dengan non aktifkan kliennya dari jabatan.

“Jadi Bawaslu juga keliru. Artinya, jika klien saya terbukti melakukan pelanggaran etik, maka berhak menjatuhkan sanksi adalah DKPP bukan Bawaslu," tuturnya.

Agus bilang, selama ini kliennya tak bertindak karena mengetahui jelas adanya aktor yang coba menyerang secara pribadi kepada kliennya.

“Harapan kami, Ditreskrimsus Polda Malut segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan kepastian hukum. Yang jelas kasus ini dikawal sampai 5 terlapor itu mempertanggungjawabkan," tandasnya.

Terpisah ZI alias Alan, saat dikonfirmasi mengaku, sebagai warga negara yang baik dan patut terhadap hukum, dirinya dan 4 rekan lainnya siap menghadapi laporan tersebut.

“Kami menunggu panggilan saja penyidik dan kami akan klarifikasi berdasarkan fakta. Kami juga sampaikan bahwa laporan itu keliru, karena yang dilaporkan salah ss satu dari kami tidak mengikuti aksi," akunya.

Dirinya bilang, gerakan itu menindaklanjuti hasil keputusan Bawaslu Maluku Utara, pada 18 September 2025 lalu terkait SK yang meng nonaktifkan jabatan dari AT.

“Aksi itu juga pihak Bawaslu mengakui adanya masalah yang melibatkan AT, sehingga mengeluarkan SK tersebut, sembari menunggu hasil kesimpulan Bawaslu RI," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...