Curi Handphone, Dua Pria di Ternate Ditangkap Resmob Polres Ternate

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melalui tim Reserse Mobile (Resmob), kembali menangkap dua terduga pelaku pencurian di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Dua terduga pelaku berinisial, RJ alias Rifat (19 tahun) dan SDU alias Sultan (17 tahun. Keduanya ditangkap karena melancarkan aksi pencurian handphone di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu 1 Oktober 2025, pukul 04:00 WIT dini hari.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut ketika tim Resmob tindak lanjut laporan Polisi Model B Nomor: LP/B/197/X/RES 1.8/2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tanggal 01 Oktober 2025.
“Penangkaoan awal, anggota mengamankan 4 barang bukti handphone dari tanga pelaku," akunya, Kamis, 2/10/2025).
AKP Umar mengaku, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan tim Resmob, berhasil mengamankan tambahan barang bukti 6 unit handphone lainya. “Total barang bukti handphone yang berhasil diamankan berjumlah 10 unit," ungkapnya.
Mantan Kabag Ops Polres Sula itu juga menyatakan, saat ini kedua terduga pelaku masih diamankan di Polres Ternate untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Masih penyelidikan, makanya dikembangkan dulu, jangan sampai ada lokasi pencuri lain yang dilakukan," pungkasnya.(one)
Komentar