Menjaga Identitas Lokal dalam Bingkai Hukum Formal

Mengapa? Karena masyarakat adat hidup dan berkembang di wilayah tertentu yang bersinggungan langsung dengan kebijakan pemerintah daerah.
Pemda harus membuat Perda yang dapat menyesuaikan perlindungan hukum berdasarkan kekhasan budaya dan hukum adat setempat.
Karena dengan perda juga akan terpenuhinya Penguatan Hak MasyarakatAdat. Melalui Perda, hak atas tanah, hutan, dan wilayah adat dapat diakui dan dilindungi secara formal di negara ini.
John Griffiths,” dalam teori Legal Pluralism” menyatakan bahwa dalam suatu negara dapat hidup lebih dari satu sistem hukum, baik formal (negara) maupun non-formal (adat).
Perda yang mengakui hukum adat merupakan bentuk pengakuan atas pluralisme hukum. Negara tidak bisa memaksakan satu sistem hukum tunggal dan mengabaikan sistem hukum yang telah lama hidup di masyarakat adat. “Law is not only what the state says it is.” John Griffiths.
Teori Pengakuan (Recognition Theory): individu atau kelompok membutuhkan pengakuan untuk membentuk identitas yang utuh dan dihormati dalam masyarakat.
Perda yang mengakui keberadaan masyarakat adat merupakan bentuk pengakuan sosial dan politik terhadap eksistensi mereka.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar