Menjaga Identitas Lokal dalam Bingkai Hukum Formal

Namun, ketika pembangunan hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi, menyebabkan hak atas wilayah adat, dan fungsi masyarakat adat tidak lagi dianggap relevan, sehingga mereka dikesampingkan dalam sistem sosial yang lebih luas.
Solusi : Pengaturan Terkait Perlindungan Masyarakat Adat melalui Peraturan Daerah (PERDA)
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Ini berarti pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan sendiri (peraturan daerah) dan aturan lain yang mendukung pelaksanaan otonomi daerah serta tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Oleh karena itu, dengan menggunakan kewenangan itu maka perlu Pemerintah Daerah (PEMDA), Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membuat satu trobosan hukum atau membuat regulasi terkait perlindungan Masyakat Adat.
Agar hak-hak atas wilayah, dan hak-hak lain dapat terlindungi, sesuai dengan prinsip penegakan hukum untuk melindungi, dan tujuan dari negara kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa indonesia. Maka dari itu, secepatnya pemerintah daerah dan DPRD membuat regulasi tersebut.
Kewenangan Pemda dalam membuat Perda merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan otonomi daerah, yaitu hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah (Perda) adalah instrumen hukum yang paling tepat dan relevan untuk melindungi masyarakat adat secara konkret di tingkat lokal.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar