Menjaga Identitas Lokal dalam Bingkai Hukum Formal

Ardi Turege

Belum lagi : Laporan dari AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) pada tahun 2025; tercatat lebih dari 2.300 komunitas adat di indonesia yang belum mendapat perlindungan hukum formal.

Dapat kita lihat bagaimana 11 Masyarakat Adat sangaji yang ditangkap Ketika memperjuangkan hak-hak atas tanah adat mereka, dengan dalih ketertiban dan keamanan negara. Hal ini mengindikasikan bahwa negara ini telah lupa, kepada identitas bangsa ini  sendiri.

Jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berdiri atau Merdeka pada tanggal 17 agustus 1945, Plato telah menegaskan bahwa terbentuknya negara dilandasi dengan semangat kebersamaan untuk mencapai tujuan dan keinginan yang beraneka ragam itu.

Hal ini juga di pakai oleh para the fanding father kita untuk membebaskan bangsa ini dari belenggu Kolonial penjajah.  Namun ironi yang sangat mendalam, masi banyak Masyarakat adat yang hidup dalam perasaan yang tidak Merdeka, memikirkan Nasib meraka terkait wilayah atau tempat tinggal.

Dalam konteks inilah, Negara harus menyadari, mengakui dan membuat satu rekontruksi hukum yang baru, maka  Peraturan Daerah (PERDA) menjadi rekontruksi hukum tersebut, yang  muncul sebagai instrumen penting dalam melindungi dan mengakui keberadaan serta hak-hak masyarakat adat.

Talcott Parsons & Emile Durkheim, menyatakan dalam perspektif teori struktural fungsional, setiap elemen dalam masyarakat memiliki fungsi tertentu dalam menjaga keseimbangan sosial.

Masyarakat adat. Dalam hal ini, memiliki fungsi penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, warisan budaya, dan kestabilan komunitas local, yang telah tumbuh secara turun temurun.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...