Menjaga Identitas Lokal dalam Bingkai Hukum Formal

Oleh: Ardi Turege
(Wakil Presiden BEM FH UMMU, Ketua UKM LDRS, Pegiat Law Fighters Community)
“Katanya hukum itu melindungi tapi realitanya hukum menghabisi, katanya hukum itu memberikan keadilan tapi realitanya hukum jauh dari keadilan itu, katanya rakyat Adalah fondasi dari bangsi ini berdiri tapi sekarang fondasi ini di hancurkan dengan dalih Pembangunan bangsa”
Perkembangan hukum dan masyarakat Indonesia berubah seiring dengan perkembangan bukan saja tuntutan sosial, budaya, ekonomi dan politik, tetapi juga sistem hukum nasional turut berubah pula.
Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, diikuti oleh era pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru, dan masa Reformasi yang mengindikasikan kemerdekaan, namun masyarakat adat tampak semakin termarjinalisasi.
Sebutan ’peladang liar’, ’penebang liar’, ’suku terasing’, ’masyarakat terasing’ dan sejenisnya menujukkan nasib masyarakat adat terpinggirkan tersebut.
Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman budaya, suku, bahasa, dan tradisi. Salah satu unsur penting dari keberagaman ini adalah masyarakat adat.
Mereka merupakan kelompok masyarakat yang hidup secara turun-temurun di wilayah tertentu dengan sistem nilai, hukum adat, dan kearifan lokal yang unik.
Namun, meskipun masyarakat adat merupakan bagian penting dari identitas Indonesia, keberadaan dan hak-hak mereka belum sepenuhnya diakui dan dilindungi.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar