Guru dan Masa Depan Daerah

Oleh Abd. Rahim Odeyani

(Warga Halmahera Tengah)

PILKADA bukan hanya ajang kepentingan elit politik. Tapi juga pesta demokrasi yang memberi ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan arah kebijakan politik daerah. Tak hanya itu, proses demokrasi yang menghasilkan pemerintahan yang inklusif dan mencerminkan aspirasi publik.

Pilkada juga merupakan ruang demokrasi untuk memberikan kesempatan bagi warga terlibat langsung dalam proses politik melalui pemungutan suara dan berbagai bentuk advokasi, sehingga masyarakat tidak hanya sebagai objek tapi juga menjadi subjek aktif dalam demokrasi.

Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah proses politik yang tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme untuk memilih pemimpin secara demokratis, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari penerapan otonomi daerah dan desentralisasi politik yang sebenarnya, (Tjenreng, 2020).

Namun dalam pelaksanaannya, proses pilkada tak jarang melahirkan persoalan, terutama pasca pemilihan. Salah satunya adalah intervensi politik dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah. Misalnya, intervensi politik yang terlihat makin masif di sektor pendidikan di berbagai daerah. Intervensi politik yang berlebihan dapat merusak profesionalisme dan kredibilitas tatanan birokrasi, karena mengikis independensi, yang akibatnya keputusan yang diambil tidak objektif dan menurunkan kepercayaan publik.

Intervensi ini menyebabkan birokrasi kehilangan independensi, profesionalisme, dan efektivitasnya, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Praktik lobi jabatan strategis dan campur tangan politik menggeser fokus birokrasi dari tugas utama mereka, membuat birokrasi berpihak pada kepentingan sesaat daripada kepentingan masyarakat, yang pada akhirnya merusak tata kelola pemerintahan yang ideal, (Zuhro, 2022).

Salah satu bentuk nyata dari dampak intervensi politik adalah mutasi Aparatur Sipil Negara ASN) di Kabupaten Halmahera Tengah saat pilkada berlangsung dan pasca pilkada 2024, di mana ratusan ASN dimutasi tànpa alasan yang jelas.

Akibatnya mutasi ini menimbulkan berbagai kejanggalan karena tidak mengikuti kaidah kaidah hukum yang diatur dalam Undang undang Pilkada maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota. Kejanggalan yang lain adalah mutasi Guru yang berlebihan dan menumpuk di sekolah sekolah tertentu, hingga jarak mutasi yang tidak rasional.

Oleh berbagai kalangan, mutasi guru ini dinilai tidak berpedoman pada Peraturan Bersama Lima Menteri yang mengatur bahwa mutasi harus memperhatikan kebutuhan dan penilaian kinerja, beban mengajar minimal 24 jam per minggu, dan akses menuju lokasi sekolah tujuan. Mutasi guru yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan sistem merit, justru dipengaruhi oleh motif politik balas budi. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 1 Ayat 15, manajemen ASN harus diselenggarakan berdasarkan sistem merit, yang mengedepankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta tanpa diskriminasi. Di mana sistem merit bertujuan menghasilkan ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas (Chairiah 2020).

Artinya, mutasi semestinya menjadi bagian dari strategi pengembangan karier ASN dan penguatan birokrasi, bukan sebagai alat politik untuk menghukum atau memberi penghargaan atas dasar loyalitas dalam kontestasi politik lokal. Oleh karena itu, mutasi guru yang terjadi pra dan pasca Pilkada 2024 di Kabupaten Halmahera Tengah menjadi fenomena penting bagi penulis untuk dikemukakan.

Mumpung baru 10 bulan perjalanan pemerintahan yang di pimpin oleh Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil. Penulis berharap catatan ini tidak akan dibaca dalam kacamata politik, melainkan di baca dalam perspektif korektif konstruktif.

Politik sudah selesai. Setelah Putusan MahkamahKonstitusi dan Pengresmian/pelantikan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 20 Februari 2025 yang lalu. Kita Kembali ke kehidupan biasa. Kehidupan sebagai masyarakat yang menginginkan pemerintahan yang baik, pemerintahan yang mengayomi dan pemerintahan yang jauh dari sifat dendam.

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...