Antam dan Jalan Kedaulatan di Sektor Pertambangan

Dengan luas IUP tersebut, total Sumberdaya yang dimiliki Antam sebesar 1.3 Miliar Metrik Ton (WMT) dan jumlah cadangan sebesar 493 Juta Material Ton.
Meskipun jumlah ini masih dibawa IWP di Lelilef, Halmahera Tengah dan Harita di Kawasi, Halmahera Selatan yang telah memiliki industri hilirisasi.
Menurut penulis, Antam selaku BUMN, tidak bisa dilepaskan begitu saja oleh pemerintah untuk berkompetisi dengan pelaku usaha swasta. Karena, selaku BUMN Antam terikat dengan berbagai macam regulasi, terutama aspek penganggaran yang beresiko atas hukum.
Sehingga, biasanya manajemen perusahaan plat merah sangat berhati-hati, dan tidak leluasa mengambil kebijakan seperti pelaku usaha swasta.
Sedangkan, persaingan bisnis di sektor pertambangan tidak terlepas dari tangan kotor oknum dan kelompok yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan bisnis mereka.
Kita bisa lihat, ratusan ijin usaha pertambangan (IUP) yang ditangguhkan Kementerian ESDM adalah indikasi bahwa selama ini begitu banyak pelaku-pelaku usaha dibidang pertambangan yang tidak taat aturan, mulai dari masalah IPPKH ataupun jaminan reklamasi.
Menuju Kedaulatan Tambang
Dari realitas itu, dan sejalan dengan isi pidato Presiden Prabowo di atas, maka implementasi pasal 33 UUD 1945 bisa dijalankan jika sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dikelola oleh badan usaha milik negara.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar