Antam dan Jalan Kedaulatan di Sektor Pertambangan

Oleh : Masgul Abdullah
(Direktur LESPERMATA, pernah berkerja di Antam Grup)
Beberapa waktu lalu, diberbagai acara, Presiden Prabowo menekankan tentang pasal 33 UUD 1945 dalam isi pidatonya. Presiden Prabowo berpesan agar badan usaha yang mengelola sektor-sektor yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tidak melakukan kegiatan usaha yang merugikan masyarakat.
Bahkan Presiden Prabowo menggunakan istilah mazhab serakah nomiks yang ditujukan kepada pelaku usaha yang terindikasi melakukan tindakan pidana yang merugikan Negara.
Presiden Prabowo juga mengultimatum pelaku usaha yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang merugikan masyarakat, asetnya akan disita oleh Negara dengan menggunakan instrumen pasal 33 UUD 1945, yakni "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara".
Bukan hanya cabang-cabang produksi. Di bagian lain dalam pasal 33 UUD 1945 menyebutkan "Bumi Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Poin ini sangat penting, karena Indonesia adalah negara yang kaya atas Sumberdaya alam, terutama sektor pertambangan. Sehingga, kedaulatan di sektor pertambangan juga perlu menjadi fokus utama pemerintah.
Potensi di Sektor Pertambangan
Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya atas sumber daya alam, terutama di sektor pertambangan. Nikel misalnya, dari total cadangan Nikel dunia, 43 % berada di Indonesia, sebagaimana penyampaian Mentri ESDM RI Bahlil Lahadalia dalam acara Human Capital Summit (HCS) yang ditulis oleh CNN (03/06/25).
Berdasarkan data Kementerian ESDM RI 2024. Sumberdaya Nikel Indonesia berupa biji Nikel sebesar 18 Miliar Metrik Ton (WMT) sedangkan cadangan sebesar 5 Milyar Metrik Ton. Itu baru nikel, belum potensi sektor pertambangan lain seperti Timah dan Bauksit serta mineral tambang lainya.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar