Administrasi Negara bukan Panggung Eksperimen Kekuasaan
“Bupati bukan Nabi”

Pasal 48 Permendagri 72/2020 menyebutkan:
(1) Biaya pemilihan Kepala Desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(2) Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa.
(3) Biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai kemampuan keuangan desa.
Perintah undang-undang yang dapat dilakukan oleh Bupati sebagai jalan keluar atas persoalan tersebut di atas adalah menunjuk ASN sebagai Pejabat Kepala Desa yang jika masa jabatan Kepala Desa kurang dari setahun, ASN tersebut menjabat hingga pemilihan kepala desa serentak.
Namun, jika masa jabatan lebih dari setahun, ASN yang ditunjuk selaku Pj. Kepala Desa bertugas menyelenggaran Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Solusi normatif ini, memberikan penegasan tidak ada kekosongan norma, sehingga Bupati wajib tunduk pada norma hukum dalam menjalakan pemerintahan, yang karenanya keadaan hukum untuk mengambil langkah diskresi tidak terpenuhi.
Sebab itu, tindakan Bupati mengambil langkah hukum dengan legal reasoning diskresi melanggar selain norma hukum pula asas tidak mencampuradukkan kewenangan yang berarti tindakan tersebut melanggaran asas umum pemerintahan yang baik.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar