Administrasi Negara bukan Panggung Eksperimen Kekuasaan
“Bupati bukan Nabi”

Diskresi merupakan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan kepada pejabat tata usaha negara untuk bertindak bebas.
Kewenangan ini, sekaligus menimbulkan potensi abuse off power, sehingga dibatasi melalui kriteria atau keadaan yang harus terpenuhi agar pejabat tata usaha dapat mengambil tindakan diskresi.
Karenanya, dalam hukum adminsitrasi sebagaimana telah diakomodir dalam asas umum pemerintahan yang baik, dikenal asas tidak mencampuradukkan kewenangan.
Case Halsel
Masalah Halmahera Selatan sebagaimana kasus a quo apakah terjadi kekosongan hukum serta keadaan hukum sehingga Kepala Daerah dapat mengambil langkah diskresi!
UU Desa telah memberikan emergency exit atas keadaan hukum dimaksud. Dalam kasus seperti Halmahera Selatan, meurujuk Pasal 46 dan 47 UU Desa jo Pasal 45 PP 43/2014 jo 48 Permendagri 72/2020.
Pasal 46 UU Desa menyebutkan:
(1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa;
(2) Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar