Administrasi Negara bukan Panggung Eksperimen Kekuasaan

“Bupati bukan Nabi”

Hendra Kasim

Oleh: Hendra Kasim
(Advokat & Legal Consultant)

Saya mendapatkan kabar mengenai polemik pelantikan beberapa Kepala Desa di Halmahera Selatan dari dua orang kawan di Bumi Saruma, keduanya dalam jeda waktu yang cukup lama mengajak diskusi tema yang sama, polemik pelantikan empat Kepala Desa di Kabupaten Paling Selatan Halmahera.

Posisi Kasus

Melalui mereka dan mencari informasi dari berbagai media massa, singkat cerita akar masalah dari polemik tersebut adalah, pada Pemilihan Kepala Desa di Empat Desa yakni Desa Gandasuli, Desa Goro-Goro, Desa Loleo Ngusu dan Desa Kuo (sumber: TribunTernate.Com) beberapa waktu lalu.

Hasilnya digugat ke PTUN Ambon, oleh PTUN membatalkan hasil pemilihan tersebut yang kemudian membatalkan Keputusan Bupati mengenai Pengangkatan Kepala Desa dan memerintahkan untuk mencabut Keputusan a quo.

Langkah Bupati Halmahera Selatan atas Putusan dimaksud adalah membatalkan SK sebagaimana perintah putusan pengadilan.

Sampai di sini tidak ada persoalan. Muncul masalah, setelah membatalkan SK kemudian Bupati berbasiskan ‘legal reasoning’ diskresi kembali melantik empat subjek hukum sebagai Kepala Desa yang sebelumnya tegas dan terang disebutkan dalam SK padahal oleh pengadilan diperintahkan dibatalkan.

Pada bagian ini perlu diluruskan. Sebab Bupati adalah pejabat administrasi, bukan Nabi sebagaimana historiografi peristiwa menghidupkan orang mati hanya dilakukan oleh Nabi Isa. Seperti telah ‘dimatikan’ PTUN, ‘dihidupkan’ kembali oleh Bupati.

Seputar Diskresi

Legal reasoning Bassam adalah diskresi. Pertanyaan hukumnya, apa yang dimaksud dengan diskresi? Pada keadaan seperti apa diskresi dapat diambil?

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...