Sekda Halmahera Timur: Lapor Bila Berobat Dipungut Biaya

Haltim, Ricky Chairul Richfat

Maba, malutpost.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur meminta masyarakat melaporkan ketika dipungut biaya saat berobat ke Rumah Saki Umum Daerah (RSUD) Maba, maupun seluruh Puskesmas yang ada di Haltim.

Pasalnya, Pemkab Haltim telah menjamin biaya pengobatan masyarakat melalui program kesehatan gratis yang sudah berjalan sejak lama.

Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Richfat menegaskan, tidak ada pungutan biaya yang dibebankan kepada pasien saat berobat, baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maba maupun di seluruh Puskesmas di 10 kecamatan. “Pengobatan gratis bagi seluruh masyarakat yang ber-KTP Haltim. Kalau ada yang pungut biaya, maka segera laporkan dan akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Ricky menjelaskan, sejak tiga tahun terakhir, Haltim menjadi salah satu daerah di Maluku Utara yang masuk kategori UHC (Universal Health Coverage). Kemudian seluruh biaya pengobatan masyarakat sudah ditanggung oleh pemerintah daerah melalui BPJS Kesehatan.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Biaya pengobatan dan perawatan sepenuhnya sudah dijamin Pemda melalui BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ricky menyebutkan, Pemda Haltim telah mendata seluruh warga agar tercatat dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Masyarakat hanya perlu memastikan BPJS Kesehatan mereka aktif ketika ingin berobat.

“Sekalipun BPJS-nya belum aktif, nama mereka tetap sudah terdaftar di BPJS Kesehatan sesuai data KTP. Karena itu, kami imbau warga yang belum mengaktifkan agar segera mengaktifkan. Sehingga lebih mudah ketika berobat,” pungkasnya.

Dengan adanya jaminan ini, Pemkab Haltim berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia, serta berperan aktif melaporkan jika ada oknum yang melakukan pungutan di luar ketentuan. (*)

Komentar

Loading...