Soal Lahan Warga dengan PT TUB, Ini Kata Wakil Bupati Halmahera Barat

Sofifi, malutpost.com – Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhammad, angkat bicara terkait polemik antara warga lingkar tambang dan PT Tri Usaha Baru (TUB), perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah perbatasan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Utara (Halut).
Wabup Djufri mengungkapkan bahwa dirinya mewakili Bupati Halbar telah menghadiri pertemuan pada Senin (22/9/2025), guna membahas penyelesaian konflik tersebut.
Pertemuan digelar di ruang kerja Wakil Gubernur Maluku Utara dan dihadiri oleh perwakilan Pemkab Halbar, Pemkab Halut, serta pihak PT TUB.
"Pertemuan itu merupakan yang ketiga kalinya dan berjalan cukup alot. Namun alhamdulillah dalam waktu dua jam diskusi, kami berhasil mencapai kesepakatan damai tanpa merugikan kepentingan masyarakat," ungkap Djufri.
Ia menjelaskan, dua hal utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut yakni teknis pembayaran ganti rugi tanaman yang diklaim oleh warga, serta penanganan warga yang saat ini berstatus calon tersangka akibat aksi unjuk rasa sebelumnya.
"Pemda Halbar, Halut, dan PT TUB telah bersepakat menyelesaikan persoalan teknis ganti rugi tanaman. Kami juga sepakat untuk menangani secara baik kasus warga yang ikut aksi,” jelasnya.
Djufri menambahkan, warga yang saat ini tengah diproses hukum diketahui merupakan warga Kabupaten Halmahera Utara. Sementara dari Halbar, tidak ada warga yang ikut diproses.
Meski begitu, Pemda Halbar tetap akan mendorong penyelesaian yang berpihak pada masyarakat.
"Sebagai pemerintah daerah, saya akan mendorong pihak kepolisian dan Pemda Halut untuk terus berkomunikasi dan mencari jalan terbaik agar warga tersebut tidak sampai diproses hukum lebih lanjut,” tegas Djufri.
Ia berharap kesepakatan ini menjadi langkah awal penyelesaian konflik secara menyeluruh antara warga lingkar tambang dan PT TUB, demi menjaga stabilitas sosial dan kepentingan masyarakat di kedua wilayah. (nar)
Komentar