Gubernur Sherly Minta Pemerintah Pusat Libatkan Pemda dalam Proses Izin Tambang, Masalah Serius Ini jadi Alasan

Gubernur Sherly Tjoanda bersama Ketua Komisi IV DPR RI serta Menteri Kehutanan pada acara pengendalian deforestasi melalui pengawasan pemegang perizinan berusaha PPKH di Ternate, Selasa (23/9/2025).

Ternate, malutpost.com – Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, mengungkapkan beberapa permasalahan dalam penerbitan izin tambang dan penggunaan kawasan hutan.

Hal ini disampaikannya dalam diskusi bersama Komisi IV DPR RI dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat kunjungan kerja di Ternate, Selasa (23/9/2025).

Acara yang digelar di Royal Resto tersebut membahas pengendalian deforestasi melalui pengawasan pemegang perizinan berusaha dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Pertemuan dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Heriyadi, dan dihadiri juga oleh Wakil Gubernur Sarbin Sehe.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sherly mengungkapkan sejumlah persoalan yang muncul selama enam bulan masa jabatannya, salah satunya adalah pemberian izin tambang oleh Kementerian ESDM kepada pihak swasta tanpa melibatkan pemerintah daerah (pemda). Padahal, di sisi lain, masyarakat adat mengklaim wilayah tersebut sebagai tanah ulayat mereka.

"Persoalan ini kemudian menyebabkan beberapa penduduk setempat masuk penjara sehingga kepala daerah kemudian dianggap menzolimi rakyatnya, padahal ini terjadi di luar kewenangan pemerintah daerah," jelas Sherly.

Ia menilai terkadang beberapa kementerian di pusat memiliki tupoksinya masing-masing beradasarkan data base yang ada di pusat. Seperti kementerian BKPM, ESDM dan Kehutanan saat mengeluarkan izin tertentu dan saat izin itu keluar, pihak swasta mengurusnya ke pusat, karena memang begitulah aturannya.

Ia pun mencontohkan, satu perusahaan bisa mengantongi izin dari Kementerian ESDM untuk eksplorasi tambang, namun akses jalannya melewati kawasan hutan yang izinnya diatur oleh Kementerian Kehutanan. Hal ini mengakibatkan keributan diantara PT yang terkadang melibatkan orang lokal.

"Permasalahannya tidak ada yang salah, tidak ada yang benar. Semuanya berdiri sendiri tanpa sinkronisasi data," ungkapnya.

Untuk itu, Sherly mengusulkan agar proses penerbitan izin pusat tetap berjalan, namun daerah baik provinsi maupun kabupaten perlu dilibatkan dalam proses tersebut.

Menurutnya, meski daerah tidak memiliki kewenangan langsung, namun keterlibatan pemerintah daerah penting agar bisa ikut memberikan masukan teknis dan mengawasi implementasinya di lapangan.

"Kalau boleh, provinsi maupun kabupaten dimasukkan dalam flow perizinan. Walaupun tidak punya kewenangan penuh, setidaknya harus melewati proses pengajuan atau komunikasi dengan daerah," tegas Sherly.

Ia berharap ke depan ada perbaikan dalam sistem koordinasi pusat dan daerah, khususnya dalam hal sinkronisasi data dan pelibatan daerah dalam pengambilan keputusan strategis yang berdampak langsung terhadap masyarakat lokal. (nar)

Komentar

Loading...