Dugaan Penyerobotan Lahan, Tiga Warga Desa Daruba Dilaporkan ke Polres Pulau Morotai

Daruba, malutpost.com -- Santo Daeng Suki melalui tim Penasihat Hukum (PH) telah melaporkan tiga warga Desa Daruba Kecamatan Morotai Selatan ke Polres Pulau Morotai, Selasa (23/9/2025). Tiga warga tersebut, masing-masing bernama Farman Husain, Yasim Totona dan M. Afif Wangko.
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak. “Pemilik sah tanah seluas ±370 m² itu milik klien kami. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 318. Sesuai hasil jual beli dengan Suharti Said selaku salah satu ahli waris yg sah pada 22 November 2023 yang disahkan oleh Kepala Desa Daruba," ungkap Santo Daeng Suki melalui ketua tim PH, Zulfikran A. Bailussy, di samping 2 PH lain, Susanti Daeng Suki dan Marwan A. Sahjat.
Menurutnya, berjalan waktu tanah tersebut justru diklaim dan diperjualbelikan secara beruntun oleh para terlapor. “Jadi Farman Husain menjual tanah kepada Yasim Totona, kemudian Yasim Totona kembali menjualnya kepada M. Afif Wangko. Setelah itu, M. Afif Wangko mendirikan bangunan di atas lahan. Padahal sebelumnya M. Afif Wangko sudah di somasi atau teguran hukum," akunya.
Zulfikran mengaku, sebelumnya juga sudah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Daruba, pada 23 September 2025. Tapi mediasi itu, 3 terlapor tak hadir. Sehingga, sebagai korban menilai, ketiganya tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Tindakan para terlapor jelas melawan hukum. Klien kami mengalami kerugian materil maupun immateril. Untuk itu, kami minta Polres Pulau Ternate segera memproses laporan korban sesuai ketentuan Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan," tegasnya.
Salain itu, lanjut Zulfikran, masalah ini bukan masalah biasa, karena menyangkut kepastian hukum bagi korban. Artinya, kepastian hukum atas tanah harus dijaga, karena menyangkut hak dasar korban. “Tidak boleh kalah dengan praktik-praktik penyerobotan seperti ini. Apalagi surat pelepasan hak tanah dari desa tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai kepemilikan tanah. Karena surat dari desa dimiliki terlapor tidak dapat membatalkan SHM milik korban. Sebab, kewenangan penuh atas peralihan dan pencatatan hak tanah hanya ada pada BPN," tegasnya lagi.
Zulfikran juga menuturkan, masalah ini terdapat kejanggalan dalam dokumen yang digunakan 3 terlapor. Karena dalam surat pelepasan hak tanah disebutkan pihak pertama adalah Yasim Totona, tapi yang menandatangani Acim Hi. Kamel. “Hal ini jelas menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut cacat hukum, bahkan bisa terindikasi sebagai pemalsuan. Jadi kami mendesak Polres Pulau Morotai segera mengusut tuntas masalah ini,” pungkasnya.(one)
Komentar