Ditpolairud Polda Maluku Utara Tetapkan 31 Orang Tersangka Selama Januari hingga September

Ilustrasi

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, menetapkan puluhan tersangka kasus perikanan selama Januari hingga September 2025.

Puluhan kasus tersebut, terhitung dari Decrutive Fishing, Fishing Ground, perikanan alat tangkap, triping miras dan kehutanan.  Dari sejumlah kasus tersebut, Ditpolairud Polda Malut telah menetapkan 31 orang sebagai tersangka.

Angka ini menunjukkan Ditpolairud Polda Malut aktif dalam melakukan penindakan setiap kejahatan yang berkaitan dengan perairan dan udara.  Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda, mengatakan 31 orang yang ditetapkan tersangka itu terhitung dari 6 kasus Decrutive Fishing, 1 kasus Fishing Ground, 4 kasus perikanan alat tangkap, 2 kasus triping miras dan 1 kasus kehutanan.

“Jadi, 6 kasus Decrutive Fishing dengan tersangka 22 orang, 1 kasus Fishing Ground dengan tersangka 1 orang, 4 kasus perikanan alat tangkap dangan tersangka 4 orang, 2 kasus triping miras dengan tersangka 2 orang dan 1 kasus kehutanan dengan tersangka 2 orang," ungkapnya Kompol Riki, Selasa (23/9/2025).

Mantan Wakapolres Ternate itu juga mengaku,  berkas 31 orang tersangka, penyidik telah melakukan pelimpahan, baik pelimpahan di Kejaksaan Negeri Ternate, Kejaksaan Negeri Labuha, pelimpahan di kantor PSDKP Ternate dan Kejaksaan Negeri Taliabu.  “Di kami sudah tidak ada, semuanya sudah limpahkan dan sebagian suda adanya putusan Pengadilan," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...