Penasihat Hukum Bripda WA Sebut ada Itikad Baik soal Pinjaman 150 Juta

Tobelo, malutpost.com -- Oknum anggota Polres Halmahera Utara, inisial Bripda WA alias Wahyu, yang dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) akhirnya angkat bicara.
Bripda WA dilaporkan dugaan kode etik dan wanprestasi oleh korban Muamar Pahaleve, kerena diduga tak mengembalikan pinjaman sebesar uang sebesar Rp150 juta saat jatuh tempo.
Laporan korban Muamar Pahaleve ini, tercatat dalam Surat Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS: 335/IV/2025/Yanduan tertanggal 16 April 2025.
Bripda WA melalui Penasihat Hukum (PH), Marwan A.Sahjat, mengatakan, sebagai warga negara kliennya menaati setiap proses laporan yang dilaporkan itu. Namun harus patuh mekanisme yang berlaku di internal Polri, karena setiap laporan tidak serta merta langsung diputuskan atau diberikan sanksi.
“Proses penanganan laporan di Propam melewati beberapa tahapan, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan awal, klarifikasi hingga mekanisme sidang kode etik apabila ditemukan bukti awal yang cukup. Artinya, status hukum maupun etika terlapor baru dapat ditentukan setelah seluruh prosedur itu dijalani," tegas Marwan, Minggu (21/9/2025).
Marwan mengaku, Bripda WA pada dasarnya telah menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini. Sebab Bripda WA pernah mengembalikan uang tunai sebesar Rp 30 juta, tapi pengembalian itu ditolak.
Bahkan, sambung Marwan, dalam kesepakatan pinjaman uang tersebut, ada juga jaminan yang diserahkan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Itu artinya Bripda WA menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan.
“Untuk itu, tindakan kliennya tidak dapat serta merta disebut wanprestasi, karena terdapat bukti nyata adanya itikad baik. Dengan demikian, pemberitaan yang seolah-olah menyimpulkan terlebih dahulu tanpa menunggu proses hukum di Propam berpotensi menyesatkan persepsi publik. Kami berharap semua pihak dapat menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya di internal Kepolisian," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam laporan ini, sebelumnya ditangani Bid Propam
Polda Maluku Utara. Berjalan waktu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) dari Subdit Paminal Bid Propam, mengebut kalau laporan aduan tersebut direkomendasikan ke Polres Halmahera Utara guna memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri kepada Bripda WA selaku anggota Polres Halmahera Utara. (one)
Komentar