Tak Kembalikan Pinjaman Ratusan Juta, Oknum Polisi Berpangkat Bripda Dilaporkan ke Propam

Ilustrasi

Tobelo, malutpost.com -- Seorang oknum anggota Polres Halmahera Utara, inisial Bripda WA alias Wahyu dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut). Bripda WA dilaporkan dugaan kode etik dan wanprestasi, karena tidak mengembalikan pinjaman sebesar Rp 150 juta ke korban, atas nama Muamar Pahaleve.

Bripda WA dilaporkan sejak 16 April 2025, sebagimana tercatat dalam Surat Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS: 335/IV/2025/Yanduan tertanggal 16 April 2025. Muamar Pahaleve, melalui Penasihat Hukum (PH) Faisal Rumbaroa, kepada malutpost.com mengatakan, laporan aduan yang dilaporkan ke Bid Propam karena yang bersangkutan atau oknum anggota Polres Halmahera Utara, Bripda WA tidak mengembalikan pinjaman setelah jatuh tempo perjanjian tiba.

“Pinjaman dilakukan sejak 21 November 2024. Uang sebesar Rp 150 juta itu diberikan melalui transfer. Dalam Perjanjian tercantum bunga 30 persen," ungkapnya, Sabtu (20/9/2025).

Faisal menjelaskan, dalam perjanjian itu, Bripda WA mengaku uang yang dipinjam untuk membuka usah Bahan Bakar Minyak (BBM) di Tobelo, Halmahera Utara. “Klien saya sudah menghubunginya berulang kali, tapi dia (Bripda WA) hanya menjanjikan tanpa kejelasan. Bahkan, klien saya mendatangi rumah Bripda WA di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, membuat surat pernyataan kembali. Tapi pernyataan itu tak ditindaklunji juga," akunya.

Dari situ, lanjutnya, karena tidak ada kejelasan sehingga resmi melaporkan ke Bid Propam. Setelah dilaporkan berjalan waktu, klien saya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) dari Subdit Paminal Bid Propam, mengebut kalau laporan aduan tersebut direkomendasikan ke Polres Halmahera Utara guna memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri kepada Bripda WA selaku anggota Polres Halmahera Utara.

“Dari surat SP2HP2-3 itu, hingga saat ini klien saya belum mendapatkan informasi resmi mengenai bentuk sanksi etik yang telah diberikan kepada Bripda WA," katanya.

Untuk itu, sebagai PH dirinya meminta kepada Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu melalui Propam agar secara terbuka, transparan dan akuntabel dalam menyampaikan hasil pemeriksaan serta sanksi etik yang dijatuhkan terhadap Bripda WA, tanpa  ditutupi.

Selain itu, meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono jadikan atensi agar proses kode etik ini berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjamin kepastian hukum bagi korban.

“Apabila tidak ada kejelasan, kami akan melaporkan perkara ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas RI) agar memberikan pengawasan terhadap perilaku menyimpang anggota Polri. Kami juga sedang mempersiapkan langkah hukum gugatan perdata terhadap Bripda WA karena perbuatannya telah mengakibatkan kerugian finansial korban sebesar ratusan juta rupiah yang sampai saat ini belum dikembalikan," tandasnya.

Terpisah, Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Indra Pramana saat dikonfirmasi benarkan lapor tersebut. “Laporan sudah masuk, selanjutnya materinya akan kita pelajari,” singkatnya saat dikonfirmasi.

Sementara Bripda WA  yang bertugas di Polres Halmahera Utara, masih berupaya konfirmasi terkait dugaan kasus tersebut. (one)

Komentar

Loading...