Tindak Lanjut Edaran Wali Kota Ternate, BPKAD Inventarisir Barang Milik Daerah

Ternate, Malutpost.com — Menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Ternate terkait inventarisasi barang milik daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate menggelar rapat koordinasi di Kantor BPKAD, Kamis (18/9).
Inventarisasi barang milik daerah itu fakus aset, berupa gedung dan bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang tersebar di seluruh Orgnisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Ternate, Salim Albar mengatakan rapat ini menindaklanjuti surat edaran wali kota terkait inventarisasi aset pemerintah kota. Dimana tahun ini, inventarisasi gedung bangunan pemerintah kota. Kemudian pendataan kendaraan dinas dan mesin yang sudah tidak layak pakai, guna proses penghapusan dan persiapan pelelangan. "Jadi setelah pertemuan, seluruh OPD wajib melakukan inventarisasi terhadap bangunan, kendaraan dinas, dan mesin-mesin yang memang sudah harus dihapus," ucapnya.
Langkah ini bagian dari proses awal sebelum dilakukan penilaian dan pelelangan. Dia minta semua OPD setelah sosialisasi, perlu mempercepat pendataan ulang aset gedung dan bangunan serta kendaraan dinas. Data aset gedjng dan bangunan sebenarnya sudah dikantongi BPKAD, tetapi untuk memastikan validasi. "Perlu ada kepastian kepemilikan dan penguasaan aset yang sah," ujarnya.
Menurut dia, kalau ternyata bangunan dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, maka harus segera diamankan. Dia juga tekankan batas waktu pelaksanaan inventarisasi cukup 3 hari. Batas waktu yang diberikan hanya sampai Senin pekan depan. Setelah itu, tahapan selanjutnya akan dimulai, termasuk proses lelang.
Selain itu, ada juga pembahasan terkait penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). RKBMD merupakan turunan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), yang telah ditetapkan pemerintah daerah.(kun)
Komentar