Oknum Polisi di Polres Halmahera Utara Terancam PTDH, Buntut dari Dugaan Penistaan Agama

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu

Ternate, malutpost.com -- Satu oknum anggota Kepolisian Polres Halmahera Utara berinisial H, terancam diberikan sanksi tegas berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian. Sanksi tersebut, terancam didapati oknum Polisi itu, akibat postingan dugaan penistaan agama yang viral dan mendapat respons negatif dari berbagai kalangan di media sosial.

Potensi PTDH ini disampaikan langsung, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu saat melakukan pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten setempat pada 17 September 2025 kemarin.

Kapolres menegaskan, tindakan tegas terhadap yang bersangkutan melalui proses secara Kode Etik yang berat seperti dengan tuntutan dan ancamannya adalah PTDH. “Langkah tegas ini, sudah kami sampaikan ke FKUB terkait penanganan yang telah dilakukan," akunya.

Selaku pimpinan Polres di Kabupaten Halmahera Utara, lanjut AKBP Erlichson, pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota yang bertugas di Polres Halmahera Utara. “Saya pastikan proses terhadap oknum ini akan berjalan terus sampai dengan selesainya sidang kode etik,” tegasnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Halmahera Utara agar tidak mudah terprovokasi dengan berbagai isu yang dapat mengganggu situasi kamtibmas yang telah kondusif di Halmahera Utara. “Mari kita bergandengan tangan untuk bersatu, kita samua basudara," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...