Satresnarkoba Polres Ternate Tahap II Tersangka Sabu dan Ganja ke Kejaksaan

IPTU Suherman (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Dua kasus dengan dua tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu akhirnya dilimpahkan atau tahap dua dari penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Kamis (18/9/2025).

Dua tersangka itu masing-masing berinisial MFT alias Fitrah dan MAE alias Oscar. Tahap dua ini berdasarkan surat P21 dari JPU yang diterima penyidik dengan nomor Nomor: B-2427/Q.2.10/Enz.1/09/2025, tanggal 15 September 2025 dan Nomor: B-2469/Q.2.10/Enz.1/09/2025, tanggal 17 September 2025 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Narkoba, IPTU. Suherman mengatakan, pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke JPU ini dilakukan setelah berkas perkara yang diteliti dinyatakan lengkap. “Berkasnya kita limpahkan siang tadi setelah berkasnya dinyatakan lengkap," ungkap IPTU Suherman, saat dikonfirmasi.

Untuk tersangka Fitrah kata Suherman, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai nomor: B / 159 / IX / 2025 / Resnarkoba, tanggal 18 September 2025 dengan barang bukti ganja kering seberat 9 sachet plastik berukuran kecil dengan berat bruto 7,03 gram.

Sementara tersangka Oscar, penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan nomor: B/160/IX/2025/Resnarkoba, tanggal 18 September 2025 dengan barang bukti 43 sachet plastic klip bening berukuran kecil berisikan sabu dengan berat bruto 36,02 gram. “Selanjutnya, keduanya bakal menjalani sidang yang sudah ditangani JPU," tandasnya.

Untuk diketahui, tersangka Fitrah diamankan pada Jumat 27 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIT yang bertempat di D’Homestay Kel. Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Fitrah dalam kasus ini disangkakan dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1), Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara tersangka Oscar diamankan pada Kamis 05 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIT bertempat di depan depan Caffe Kelurahan Santiong, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate. Yang bersangkutan disangkakan dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (one)

Komentar

Loading...