Dakwaan, Direktur CV. Modern Maju Membangun Masuk Daftar Dugaan Suap 250 Juta ke Mantan Auditor BPK

Ternate, malutpost.com -- Direktur CV. Modern Maju Membangun, Jervis Giovany Leo alias Jervis diduga memberikan uang kepada mantan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut), Yoga Andikonang alias Yoga sebesar 250 juta terkait dengan dugaan pemeriksaan atau audit terhadap laporan keuangan sejumlah pekerjaan.
Sebelumnya, Yoga dijatuhi hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diterima malutpost.com, Kamis (18/9/2025) mengatakan, Yoga saat itu melakukan pemeriksaan di Kabupaten Halmahera Selatan di Labuha berdasarkan surat tugas nomor:06/ST/XIX.TER/01/2021 tanggal, 26 Januari 2021 selama 28 hari. Diantaranya objek yang dilakukan pemeriksaan atau audit oleh terdakwa Yoga Adikonang dengan tim dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Pemeriksaan itu diantaranya, paket pekerjaan jalan Sirtu di wilayah GOR GBK Desa Tuokona, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan dengan nilai kontrak ± sebesar Rp1,5 miliar dengan penyedia CV. Modern Maju Membangun. Kemudian, paket pekerjaan jalan Sirtu Madopolo di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan dengan nilai kontrak ± sebesar Rp2,5 miliar dengan penyedia CV. Modern Maju Membangun.
Terdakwa Yofa dan beberapa orang yang ditugaskan dalam melaksanakan audit atau pemeriksaan terhadap paket pekerjaan jalan Sirtu Madopolo, Kecamatan Obi dan paket pekerjaan sirtu diwilayah GOR GBK Desa Tuokona, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan yang dilakukan oleh penyedia CV. Modern Maju Membangun dengan Direkturnya yaitu saksi Jervis Giovanny alias Jervis.
Dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud ada terdapat keterlambatan material yang di datangkan dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Atas keterlambatan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Modern Maju Membangun dengan Direkturnya saksi Jervis Giovanny alias Jervis tersebut, terdakwa Yoga menyampaikan kepada saksi, Ipin Hi. Payo yang merupakan staf Teknis dari saksi Jervis yang pada saat tersebut mendampingi tim dari BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam melakukan pemeriksaan dengan bahasa “Ok, pekerjaan ini saya tutup mata dan saya tidak akan memberikan temuan denda keterlambatan”.
Selanjutnya, terdakwa Yoga bersama dengan tim dari BPK Perwakilan Malut setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap paket pekerjaan jalan sirtu Madopolo dan paket pekerjaan sirtu diwilayah GOR GBK Desa Tuokona, Halmahera Selatan yang dilakukan oleh penyedia CV. Modern Maju Membangun dengan Direkturnya yakni saksi Jervis Giovanny alias Jervis.
Hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh terdakwa Yoga terdapat keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan atau denda keterlambatan dan pekerjaan yang dilakukan haruslah menggunakan redymixer atau mobil Moleng. Kemudian terdakwa Yoga menghubungi saksi Jervis Geovanny dan menyampaikan tidak akan menjadikan hasil pemeriksaan atau audit terhadappaket pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Modern Maju Membangun sebagai temuan dengan kalimat terdakwa "Pak Jev, kasih uang 250 juta supaya saya tutup mata, kalau tidak saya jadikan temuan,” katanya.
Hal tersebut sebelumnya telah disampikan oleh saksi Ipin Hi. Payo kepada saksi Jervis Geovanny alias Jervis. Selain itu, pada Februari 2020 saat terdakwa Yoga dan tim pemeriksa atau auditor hendak kembali ke Ternate di dalam ruang rapat Kantor BPKAD Halmahera Selatan, terdakwa Yoga menghubungi saksi Jervis Geovanny dengan meminta saksi Muhammad Anas M. Arif alias Anas untuk bertemu dengan saksi Jervis di rumahnya untuk mengambil uang, dengan bahasa atau kalimat terdakwa Yoga “Pak Anas, ketempat Jervis untuk ambil uang, nanti pakai mobil saya (mobil terdakwa). Nanti uang dari Jervis simpan saja di dalam mobil”.
Hal yang sama, saksi Anas pergi ke toko milik saksi Jervis Geovanny alias Jervis yaitu toko Modern Mart Labuha dan bertemu dengan saksi Jervis Geovanny alias Jervis. Kemudian saat saksi Muhammad Anas M. Arif bertemu dengan saksi Jervis selanjutnya menyampaikan maksud kedatangannya yakni saksi Muhammad Anas maksud kedatangannya bertemu dengan saksi Jervis Geovanny adalah atas perintah atau suruhan dari terdakwa Yoga untuk bertemu saksi Jervis Geovanny untuk mengambil uang.
Sehingga, saksi Jervis menyerahkan satu bungkusan plastik warna hitam dan menyampikan dengan bahasa atau kalimat “ini untuk pak Yoga ya, Dua ratus lima puluh juta”.
Begitu juga, saksi Muhammad Anas M. Arif kembali bertemu dengan terdakwa Yoga di dalam ruang rapat Kantor BPKAD Halamhera Selatan dan menyampaikan bahwa “Pak Yoga, pak Jervis kasih uang dua ratus lima puluh juta, saya simpan di bawah laci mobil”.
Kemudian, saksi Jervis Geovanny alias Jervis menyerahkan uang sejumlah Rp250 juta kepada terdakwa Yoga melalui saksi Muhammad Anas M Arif tersebut untuk tidak menjadikan temuan terhadap dua paket pekerjaan yaitu paket pekerjaan jalan sirtu diwilayah GOR GBK Desa Tuokona dengan nilai kontrak sebesar Rp1,5 miliar dengan penyedia CV. Modern Maju Membangun dan paket pekerjaan jalan sirtu Madopolo dengan nilai kontrak sebesar Rp2,5, dengan penyedia CV Modern Maju Membangun.
Hingga kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN)Ternate, sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam dakwaan sampai saat ini belum dimintai pertanggungjawaban oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. (one)
Komentar