Kejaksaan Koordinasi BPK Pusat atas Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Billfish di DKP Maluku Utara

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pusat guna menghitung kerugian keuangan negara untuk penyidikan dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal Billfish milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut.
Pengadaan dua unit kapal tersebut, digunakan pada saat pelaksanaan event mancing Widi Internasional Fishing Tournament (WIFT) yang digelar tahun 2017 silam. Pengadaan kapal mancing ini dimenangkan CV. Mandiri Makmur dengan nilai kontrak sebesar Rp5.906.208.000.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan, penanganan perkara ini, Kejati Malut telah berkoordinasi dengan BPK terkait perhitungan kerugian negara. “Perkara sudah masuk ke penyidikan dan saat ini kita berkoordinasi sama kawan-kawan dari BPK Pusat untuk menghitung kerugian negara," ungkapnya saat diwawancarai, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, pelaksanaan pengadaan kapal terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Karena itu kejaksaan berkoordinasi juga dengan BPK.
Dirinya mengaku, jumlah riil terkait pemeriksaan saksi tidak diketahui pasti, tapi dalam penyidikan saksi yang diperiksa kurang lebih 15 orang. “15 saksi itu, termasuk dengan Kepala Dinas PPK maupun rekanan," akunya.
Richard bilang, apabila hasil perhitungan kerugian telah dikantong dari BPK pihaknya akan mempelajari siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban. “Kalau hasil perhitungan kerugian negara dari BPK sudah ada pasti kita pelajari siapa yang bertanggungjawab atas kerugian itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, Ahmad Purbaja sebelumnya juga sudah pernah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Pidsus pada tanggal 3 Desember 2024. (one)
Komentar