Selangkah Lagi Ditreskrimum Polda Malut Gelar Perkara Kasus yang Melibatkan Direktur PT Semarak Nusantara Patria

Sofifi, malutpost.com -- Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan perampasan kemerdekaan hak orang lain, yang dilaporkan oleh korban berinisial AW alias Arry.
Kasus tersebut, korban telah melaporkan sebanyak 4 orang. Mereka adalah Direktur Utama PT Semarak Nusantara Patria berinisial NT alias Niko, Direksi PT Semarak Nusantara Patria berinisial T alias Tia, Human Resources Development (HRD) PT Semarak Nusantara Patria berinisial AW alias Ari, dan staf PT Semarak Nusantara Patria berinisial W alias Wulan.
PT Semarak Nusantara Patria merupakan distributor resmi pelumas agen penjualan BBM dan LPG di Pertamina (Persero) Ternate, Maluku Utara, yang beralamat di jalan pahlawan revolusi, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
“Untuk kasus ini penyidik menunggu satu saksi dari terlapor, setelah itu langsung digelar untuk menentukan kasus selanjutnya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, saat diwawancarai, Senin (15/9/2025).
Kombes I Gede mengaku, dari hasil penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pelapor maupun terlapor. Untuk terlapor yang sudah diperiksa, yaitu Direktur, Direksi, HRD dan staf. Sehingga, penyidik tinggal menambah pemeriksaan 1 saksi, yaitu anak dari Direktur yang bernama Remon. “Kita tunggu satu saksi dari terlapor setelah itu langsung kita gelar kasusnya," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini terlapor yang dilaporkan yakni Direktur Utama PT Semarak Nusantara Patria berinisial NT alias Niko, Direksi PT Semarak Nusantara Patria berinisial T alias Tia, Human Resources Development (HRD) PT Semarak Nusantara Patria berinisial AW alias Ari, dan staf PT Semarak Nusantara Patria berinisial W alias Wulan.
Kasus ini bermula pihak PT Semarak melakukan sidang di gudang milik PT Semarak Nusantara Patria yang ada di Halmahera Barat yang dijaga oleh korban Arry.
Di sana, HRD menemukan adanya selisih barang masuk dan barang keluar di gudang perusahaan tersebut. Dengan temuan itu, HRD merekomendasikan kepada Direktur membuatkan surat panggilan terhadap korban Arry, untuk menghadap di kantor pusat PT Semarak Nusantara Patria, di Kota Ternate.
Pada saat Arry di Ternate ia menempati mess perusahaan. Akan tetapi selama di dalam, Arry diduga mendapat tindakan yang sewenang-wenang sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polda. (one)
Komentar