PLN UIP MPA Tanam Pohon di 160 Hektar Kawasan DAS, Wujud Komitmen Keberlanjutan Lingkungan di Papua

Jayapura, malutpost.com -- PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (UIP MPA) kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan melalui kegiatan penanaman pohon yang dilaksanakan di Kabupaten Jayapura, Papua.
Agenda ini merupakan bagian dari program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai tindak lanjut pemenuhan kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Genyem (Orya) dengan total area rehabilitasi mencapai 160 hektar (Ha).
Tiga kampung menjadi lokasi utama kegiatan ini, yakni Kampung Kwansu (100 Ha), Kampung Waibron (20 Ha), dan Kampung Sabron Yaru (40 Ha). Adapun seremoni penanaman simbolis dipusatkan di Kampung Sabron Yaru pada Kamis (11/9), dengan melibatkan jajaran PLN UIP MPA, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat adat.
General Manager PLN UIP MPA, Nur Hardiyanto, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral PLN terhadap kelestarian alam Papua.
“Sebagai perusahaan yang bertugas menyediakan energi listrik bagi masyarakat, kami menyadari bahwa keberadaan kami juga membawa amanah besar untuk menjaga keseimbangan alam. Penanaman pohon ini adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa pembangunan energi bersih juga sejalan dengan keberlanjutan lingkungan,” ujar Nur.
Melalui program ini, PLN UIP MPA berupaya menciptakan dampak positif yang berlapis, meliputi:
- Mencegah erosi dan longsor dengan memperkuat struktur tanah melalui vegetasi.
- Menjaga ketersediaan air melalui kemampuan pohon menyerap dan menyimpan air hujan.
- Mengurangi risiko banjir dengan menahan dan memperlambat aliran permukaan air hujan.
- Memulihkan keanekaragaman hayati sehingga flora dan fauna kembali mendapatkan habitat alaminya.
- Meningkatkan manfaat ekonomi jangka panjang melalui hasil hutan non-kayu dan potensi ekowisata yang bisa menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar