Pemprov dan DPRD Maluku Utara Sahkan Dua Perda Strategis: Atur Peternakan dan Perlindungan Masyarakat Lingkar Tambang

Sofifi, malutpost.com – DPRD Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Provinsi Malut akhirnya menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru pada Rapat Paripurna ke-44 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, Jumat (12/9/2025).
Dua regulasi ini dinilai strategis karena menyentuh kepentingan langsung masyarakat, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Perda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Pertambangan.
Ketua DPRD Malut Iqbal Ruray menegaskan, pengesahan dua Perda tersebut ditempuh melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, seluruh fraksi menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan yang akan menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan nantinya.
Sementara itu, Juru Bicara Bapemperda, Pardin Isa, menjelaskan Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan hadir untuk memperkuat layanan kesehatan hewan sekaligus meningkatkan kualitas hasil peternakan di Maluku Utara. Adapun Perda Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Tambang dipandang krusial karena menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar warga sebagaimana diamanatkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe menyatakan, lahirnya dua regulasi tersebut sebagai bukti nyata sinergi eksekutif dan legislatif. Ia menegaskan, kedua Perda berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga memiliki posisi kuat dalam pelaksanaan kebijakan daerah.
“Dengan disahkannya dua Perda ini, kita tidak hanya memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga menjawab persoalan nyata di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Semua ini terwujud berkat kesepahaman dan kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif,” tegas Wagub.
Pengesahan dua Perda strategis ini sekaligus meneguhkan arah pembangunan Maluku Utara: memperkuat sektor peternakan yang berdaya saing serta memastikan masyarakat lingkar tambang memperoleh perlindungan dan pemberdayaan yang layak. (cr-01)
Komentar