DPRD Maluku Utara Desak Pemprov Tegas Kawal Bagi Hasil Tambang untuk Daerah

Mislan Syarif

Sofifi, malutpost.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara mendesak Pemerintah Provinsi agar bersikap tegas dalam memastikan pembagian hasil tambang memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat daerah.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Malut, Mislan Syarif, dalam rapat paripurna pengesahan dua peraturan daerah baru.

Menurut Mislan, potensi kekayaan alam Maluku Utara sangat besar, terutama di sektor pertambangan. Namun, hingga kini masyarakat dinilai belum sepenuhnya merasakan manfaat dari aktivitas pertambangan yang berlangsung di berbagai wilayah.

"Kita punya hasil alam yang besar, tapi sampai sekarang belum menikmati hasil yang sebenarnya. Salah satu tambang di Malut, misalnya, sudah memproduksi 700 ribu metrik ton dari kuota 1,2 juta metrik ton di RKB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Dengan harga nikel saat ini sebesar 16.500 dolar per metrik ton, nilai produksinya bisa mencapai Rp1,7 triliun," kata Mislan di hadapan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, Jumat (12/9/2025).

Namun, lanjutnya, dari nilai fantastis tersebut, kontribusi yang diterima daerah hanya sekitar Rp 200 juta dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dinilainya sangat tidak adil.

"Ini yang harus jadi perhatian kita semua, khususnya Pemprov. Tidak bisa dibiarkan tambang mengambil kekayaan kita tanpa kontribusi yang sebanding untuk masyarakat," tegas politisi Partai Gerindra.

Mislan juga menyoroti kondisi serupa di Pulau Taliabu, yang memproduksi sekitar 500 ribu metrik ton bijih besi per tahun. Dengan harga pasar saat ini sekitar 105 dolar per metrik ton, tambang tersebut diperkirakan menghasilkan Rp 860 miliar per tahun, namun kontribusinya terhadap daerah juga dinilai sangat minim.

Seiring dengan pengesahan dua peraturan daerah, Mislan menegaskan bahwa perda tersebut harus menjadi alat pemerintah daerah untuk menekan perusahaan tambang agar lebih bertanggung jawab secara sosial dan ekonomi.

"Kita tidak menolak investasi, Maluku Utara tidak menolak investasi. Tapi investasi harus hadir untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat dan tidak merusak lingkungan," ujarnya.

Adapun dua perda yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Malut tersebut adalah:

1. Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

2. Perda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Pertambangan.

Mislan menekankan, bahwa DPRD akan mengawal pelaksanaan perda ini agar tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi betul-betul diimplementasikan secara maksimal demi kepentingan rakyat.

"Perda ini harus dilaksanakan dengan maksimal. Kami di DPRD akan terus mengawasi pelaksanaannya," pungkasnya. (nar)

Komentar

Loading...