Dugaan Korupsi BTT Sula, Kejaksaan Negeri Mulai Telusuri Fakta Sidang

Sanana, malutpost.com -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mulai menindaklanjuti fakta sidang kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2021, senilai Rp 28 miliar dengan terdakwa MY alias Yusril.
Tindak lanjut ini, setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sula melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait. Salah satunya, Anggota DPRD Sula, bernama Lasidi Leko. Sebagaimana fakta sidang yang diungkapkan oleh saksi, baik itu saksi Muhammad Bimbi dan terdakwa Yusril pada sidang, Senin 8 Agustus 2025 lalu.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna saat dikonfirmasi mengatakan, pihakya sudah menerima laporan hasil persidangan pada Senin 8 September lalu. Dalam laporan sidang itu, lanjut Raimond, Ketua Majelis Hakim meminta Jaksa untuk melakukan pendalaman kasus tersebut.
“Sebelum ada permintaan Majelis Hakim, tim penyidik lebih dulu melakukan pendalaman berdasarkan surat perintah penyidikan," akunya, Kamis (11/9/2025).
Dirinya mengaku, untuk keterlibatan pihak lain, penyidik belum dapat menyimpulkan. Karena masih dalam proses pengumpulan alat bukti. “Proses penyidikan sekarang masih berjalan dan ini dilakukan agar bisa memberikan kepastian hukum dalam kasus BTT ini," tegasnya.
Raimond menyebut, dalam upaya penyidikan ini, belasan saksi sudah dimintai keterangan. “Yang jelas kalau kita ada tambahan dua alat bukti, pasti ada pihak lain yang akan dijadikan tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, terdakwa Yusril dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran BTT Sula. Akibat perbuatan terdakwa, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 waktu itu.
Perbuatan terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar lebih.
Ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.
Untuk itu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Dalam kasus pun, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi dengan hukuman penjara 2 tahun. Setelah divonis 2 tahun penjara, JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. Hasilnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi 3 tahun penjara.
Informasi tambahan, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola 2 instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar. (one)
Komentar