DPR Rusak Bukan Turun dari Langit ( Sebuah Refleksi)

Norma ini lahir dari semangat reformasi yang ingin menghindari konsentrasi kekuasaan eksekutif sebagaimana terjadi di masa lalu. Dengan sistem presidensial yang kita anut, DPR dijaga stabilitasnya agar tidak mudah diutak-atik oleh kekuasaan lain.
Dalam teori konstitusionalisme, menurut C.F. Strong, konstitusi dibuat untuk membatasi kekuasaan dan menjamin kebebasan rakyat. Jika DPR dapat dibubarkan semena-mena, maka hilanglah fungsi kontrol terhadap eksekutif.
Selaras dengan pendapat tersebut, Guru besar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, mengatakan bahwa "lebih baik Indonesia memiliki DPR yang buruk dan partai yang jelek daripada tidak memilikinya sama sekali."
Sebab, betapa pun buruknya, DPR merupakan lembaga legislatif yang memegang peranan vital dalam sistem trias politica. Menurut Pasal 20A ayat (1) UUD NRI 1945, DPR memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ketiga fungsi ini adalah esensi dari prinsip checks and balances, mekanisme penting dalam negara demokrasi guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif. Tanpa DPR, tidak ada lembaga yang dapat mengimbangi kekuasaan presiden.
Pembubaran DPR akan menciptakan pemerintahan yang absolut dan berpotensi otoriter. Gagasan pembubaran DPR bukan hanya inkonstitusional, melainkan juga merusak fondasi demokrasi.
Inilah mengapa, kemarahan terhadap DPR harus diarahkan menjadi energi pembenahan, bukan dorongan destruktif yang menutup jalan konstitusi.
Baca Halaman Selanjutnya..





Komentar