Disperkim dan BPBD Halmahera Selatan Abaikan Perintah Bupati, Korban Banjir di Labuha Tagih Janji Pemerintah

Labuha, malutpost.com -- Warga RT 01/RW03 Desa Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, yang menjadi korban banjir pada Juni 2025 lalu, keluhkan pembangunan rumah rusak berat yang tak kunjung dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan.
Pasalnya, satu unit rumah milik Nurbaya Daud yang masuk dalam daftar rusak berat usai banjir Juni 2025 lalu, hingga 8 September tak dibangun oleh Pemerintah setempat. Padahal sudah dijanjikan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasubah saat melakukan kunjungan.
Nurbaya Daud, kepada malutpost.com, Senin (8/9/2025) mengatakan, saat banjir Juni lalu sampai dievakuasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan dan pendataan rumah rusak sedang hingga rusak berat tak ada progres pembangunan yang dilakukan seperti dijanjikan. “Bupati pernah sampaikan ke kami bahwa dia (Bupati) memerintah Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan BPBD agar secepatnya membangun rumah rusak berat. Tapi hal itu tak ditindaklanjuti hingga saat ini," akunya.
Nurbaya mengaku, sembari menunggu kejelasan dari Kadis Perkim, dirinya dan keluarga masih menempati tenda pengungsian yang disediakan oleh BPBD. “Kadis Perkim sudah beberapa kali saya komunikasi, baik tatap muka, via WhatsApp hingga telepon, tapi belum ada kejelasan seperti dijanjikan anggaran bangun rumah sebesar Rp 110 juta dari Pemkab. Sudah begitu, Kadis Perkim menyebarkan fitnah, bahwa dirinya sempat datang dan kami menolak atau mengusirnya. Padahal sebenarnya tidak begitu, jadi apa yang disampaikan Kadis Perkim di DPRD dan pemerintah setempat tidak sesuai fakta, karena kami selaku korban terima bantuan Rp110 juta itu," tegasnya.
Selain itu, Dirinya bilang beberapa pekan lalu dari pihak BPBD mendatangi lokasi dan menanyakan tukan pembuat rumah, serta menawarkan uang bantuan dari Pemkab 75 juta. “Ada dari pihak BPBD datang, tanya tukang. Tapi kami bilang belum ada tukang. Setelah itu, pihak BPBD menawarkan 75 juta, kata mereka dari bantuan Pemkab untuk renovasi rumah. Makanya kami sampaikan rumah ini dikategorikan rumah rusak berat yang tak layak huni, seperti pendataan. Dari situ mereka langsung pergi. Jadi semakin tak jelas, karena sudah tidak sesuai dengan bantuan awal yang disampaikan Bupati melalui Kadis Perkim," katanya.
Menurutnya, soal bantuan yang tidak ada progres ini sudah disampaikan ke DPRD. Tapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) anatara DPRD dan instansi tersebut, kami menolak bantuan. “RDP DPRD itu, dari pihak terkait mengatakan kita menolak, padahal tidak menolak," tuturnya.
Untuk itu, Nurbaya berharap Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba agar menindaklanjuti apa yang telah disampaikan dan mengecek langsung kondisi keluarganya saat ini yang masih berada di lokasi pengungsian. “Tujuan kami, pertanyakan ke Kadis Perkim saat itu turun ke lokasi siapa yang tolak dan tidak mau realisasi rumah. Karena, kami sebagai korban samapai hari ini hanya berharap kepada Bupati. Apalagi difitnah oleh Kadis Perkim. Padahal kami suda setuju dengan bantuan dari Pemkab Rp 110 juta atas perintah Bupati," sambungnya mengakhiri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, menegaskan DPRD secara kelembagaan segera meminta pemerintah daerah segera mengatasi kebutuhan korban banjir. “Saya perintahkan Komisi III segera panggil BPBD dan pihak-pihak terkait untuk rapatkan. Ini tidak boleh dibiarkan, harus segera diatasi secapat mungkin," kata Muslim.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, masalah yang dialami Nurbaya selaku korban banjir, akan dikembangkan lagi dalam rapat Banggar bersama pemerintah daerah. “Kami akan perdalam lagi di rapat Banggar, supaya secepat mungkin diatasi pemerintah Daerah. Tapi, Komisi III juga akan tetap tindaklanjut, karena BPBD dan Perkim itu mitra kerja mereka," tandasnya. (one)
Komentar