Dinilai Tak Terbuka saat Bersaksi di Kasus BTT Sula, Majelis Hakim Perintahkan JPU Kejari Sula Dalami dan Tetapkan Lasidi Leko Tersangka

Lasidi Leko saat bersaksi di PN Ternate dengan terdakwa Yusril. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula telah menghadirkan anggota DPRD Lasidi Leko dan saksi lainnya dalam sidang kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula tahun anggaran 2021, senilai Rp28 miliar. Dugaan korupsi tersebut dengan terdakwa berinisial MY alias Yusril, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (8/9/2025).

Selain Lasidi Leko, JPU juga menghadirkan saksi Muhammad Bimbi yang merupakan terpidana dalam kasus BTT. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Kadar Noh didampingi dua hakim anggota lainnya.

Terpidana Muhammad Bimbi yang dihadirkan sebagai saksi dalam keterangan mengaku, terdakwa Yusril merupakan direktur PT. HAB Lautan Bangsa yang bertugas menyuplai semua alat kesehatan berkaitan dengan kasus BTT Sula.

“Perkara ini, total anggaran yaitu Rp5 miliar. Namun dalam pekerjaan alat BMHP ini saya tidak pernah membuat kontrak. Semuanya diatur  oleh Puang dan Lasidi Leko selaku anggota DPRD Kepulauan Sula. Dan penunjukan PT-HAB Lautan Bangsa, saya tidak tahu persis. Tiba-tiba saja dipanggil dan diberitahu oleh orang kerja Puang yang merupakan rekan kerja dari terdakwa," akunnya.

Saksi yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat kesehatan ini, menyebut dirinya baru menghitung keseluruhan barang yang masuk di gudang setelah dipanggil oleh penyidik Kejari.

“Kalau saya bisa simpulkan yang mulia. Terdakwa Yusril ini tidak terlibat dalam perkara pengadaan BMHP. saya selaku PPK juga tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa, saya bertemu terdakwa ketika menjalani pemeriksaan di Kerjari Sula," tegasnya mengakhiri.

Semantata Lasidi Leko selaku anggota DPRD saat ditanya Majelis Hakim, mengatakan tidak mengetahui seluruh rangkaian kasus ini. Baik, anggaran maupun lainnya. “Saya tidak tahu terkait perkara ini yang mulia. Namun saya kenal dengan Bimbi selaku PPK. Selain itu, rumah yang dikontrak untuk dijadikan sekret partai juga saya tidak tahu yang mulia," katanya.

Merasa ada yang disembunyikan oleh saksi Lasidi Leko, Ketua Majelis Hakim pun meminta kepada JPU Kejari Sula untuk melakukan pengembangan hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Di dalam BAP pada saat diperiksa penyidik jelas. Kenapa sampai ke meja persidangan, jawabannya tidak tahu semua. Saya minta JPU, lakukan pengembangan sampai ke akarnya," tegas Ketua Majelis Hakim mengakhiri.

Sidang tersebut akan kembali berlangsung pada Senin 15 September 2025 pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, terdakwa Yusril dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran BTT Sula. Akibat perbuatan terdakwa, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 waktu itu.

Perbuatan terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar lebih.

Ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Untuk itu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Dalam kasus pun, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi dengan hukuman penjara 2 tahun. Setelah divonis 2 tahun penjara, JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. Hasilnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi 3 tahun penjara.

Informasi tambahan, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola 2 instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar. (one)

Komentar

Loading...