Polda Maluku Utara Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Penelantaran Istri oleh Sekda Pulau Morotai

Dirreskrimum Polda Maluku Utara. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) telah memeriksa tujuh saksi, dalam kasus dugaan penelantaran istri yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai Muhammad Umar Ali. Pemeriksaan tersebut, tindak lanjut laporan Nurlela selaku istri Sekda Morotai, yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) dengan nomor : LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025) mengatakan, sudah meminta keterangan 7 orang saksi. “Penyidik telah mengambil keterangan sejumlah pihak termasuk terlapor, pelapor dan 5 orang saksi serta psikologi pelapor," ungkapnya. Kasusnya terus berjalan," sambungnya mengakhiri.

Sebagai informasi, sebelum adanya informasi perceraian ini. Sekda Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali telah diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum ) Polda Maluku Utara pekan lalu. Umar diperiksa atas dugaan penelantaran istrinya, Nurlela Muhammad Umar Ali. Dalam laporan tersebut, sejumlah saksi juga sudah diperiksa tim Penyidik. Laporan dugaan penelantaran istri tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara. (one)

Komentar

Loading...