Komisi II DPRD Maluku Utara Desak Pimpinan Terbitkan SK Ketua Baru, Tegaskan Kisruh Harus Diakhiri

Konferensi pers komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara terkait kisruh internal komisi II. (Foto: malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kisruh berkepanjangan di tubuh Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara akhirnya memunculkan desakan tegas dari mayoritas anggota komisi tersebut.

Wakil Ketua Komisi II, Said Banyo bersama enam anggota lainnya meminta pimpinan DPRD segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan Aksandri Kitong sebagai Ketua Komisi II yang baru.

"Saya dan teman-teman di Komisi II punya keinginan besar agar kekisruhan ini segera diakhiri melalui langkah-langkah yang etis dan sesuai prosedur," kata Said Banyo, kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Ia menegaskan, bahwa kemelut internal yang telah berlangsung selama 3 hingga 4 bulan itu sudah ditindaklanjuti secara internal melalui mekanisme pemilihan ketua baru. Bahkan, menurut Said, administrasi pergantian pimpinan sudah lengkap dan telah diajukan ke pimpinan DPRD.

"Proses pemilihan sudah selesai, suratnya sudah ditandatangani oleh tiga pimpinan DPRD, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut soal penerbitan SK atas nama Aksandri Kitong," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Said juga membeberkan terkait rapat berssma dengan OPD pada hari ini, dengan surat undangan yang telah ditandatangani oleh wakil ketua II DPRD Husni Bopeng. Surat tersebut awalnya ditandatangani oleh Husni Bopeng yang juga sebagai Koordinator Komisi II. Namun, mendadak dibatalkan pada pukul 19.00 tadi malam oleh surat lain yang disebut-sebut ditandatangani Ketua DPRD.

"Setelah kami telusuri, ternyata Ketua DPRD tidak pernah menandatangani surat pembatalan itu. Diduga ada oknum tertentu yang memerintahkan staf pendamping untuk menscan tandatangan Ketua, sehingga surat itu bisa terbit," ungkap Said.

Menyikapi hal tersebut, akhirnya anggota Komisi II versi Aksandri Kitong memutuskan tidak menghadiri rapat yang digelar Komisi II versi Agriati Yulin Mus. Diketahui, rapat tersebut hanya dihadiri dua anggota dewan dan dua OPD yang diwakili oleh Kabid dan Sekretaris Dinas.

Sementara itu, anggota Komisi II dari PKB Irfan Soekoenay menegaskan, bahwa sesuai Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 122 ayat 5 dan 6, pergantian pimpinan komisi sah dilakukan apabila masa jabatan belum berakhir, dengan ketua baru melanjutkan sisa periode ketua sebelumnya.

"Secara hukum, hasil pemilihan internal sah. Kalau pun mereka anggap ada cacat prosedur, maka solusinya adalah pemilihan ulang antara Aksandri Kitong dan Yulin Mus. Siapa yang mendapat suara terbanyak, itu yang sah," tegas Irfan.

Menurutnya, dua opsi itu penerbitan SK atau pemilihan ulang merupakan langkah konkret yang harus segera difasilitasi oleh pimpinan DPRD guna mengakhiri dualisme dan spekulasi yang merugikan kinerja Komisi II.

Said Banyo menambahkan, mayoritas anggota Komisi II tujuh orang dari berbagai fraksi hanya mengusulkan dua opsi penyelesaian.

"Pertama, segera terbitkan SK atas hasil pemilihan internal kami. Kedua, jika administrasi mereka anggap kurang lengkap, tidak apa-apa. Solusinya adalah lakukan pemilihan ulang dan pimpinan DPRD harus memfasilitasi itu," katanya.

Ia menegaskan, pentingnya kejelasan kepemimpinan Komisi II agar kerja-kerja pengawasan berjalan efektif, apalagi komisi ini membidangi ekonomi, keuangan, dan investasi.

"Ada pekerjaan besar yang harus kami lakukan dalam rangka mendorong peningkatan PAD di Maluku Utara. Tidak bisa terus dibiarkan seperti ini," pungkasnya.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh tujuh anggota Komisi II DPRD Maluku Utara yakni, Said Banyo (PDIP), Ali Sangaji (PKS), Abdullah Hatari (NasDem), Mursid Amalan (PAN), Aksandri Kitong (Demokrat), Irfan Soekoenay (PKB), dan Muhammad Albar (Garuda).

Sebagaimana diketahui, Komisi II sebelumnya dipimpin Agriati Yulin Mus. Namun, gaya kepemimpinan Yulin diprotes sebagian besar anggotanya. Lantaran dinilai tak mampu menempatkan diri sebagai pemimpin dan tidak berlaku bijak dalam beberapa kesempatan.

Sehingga anggotanya mengkudeta Yulin dan melakukan voting untuk mengangkat Ketua Komisi II yang baru, yakni Aksandri Kitong terpilih sebagai Ketua Komisi II. Meski begitu, keputusan itu dinilai melanggar aturan tata tertib (Tatib) DPRD.

Bahkan, penolakan Yulin disuarakan secara terang-terangan dalam Rapat Paripurna, meski ditentang keras Fraksi Golkar. Sehingga kudeta Yulin pun menuai jalan buntu. Lantaran pimpinan DPRD masih mempertahankan Yulin dengan alasan pergantiannya tak memenuhi syarat alias melanggar mekanisme dalam tatib DPRD. (nar)

Komentar

Loading...