Gubernur Maluku Utara Tekankan Penyusunan Produk Hukum Daerah Harus Sesuai Undang-Undang dan Kebijakan Pembangunan

Ternate, malutpost.com — Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dalam penyusunan produk hukum daerah.
Agar dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan pembangunan daerah.
Ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Malut, Kadri La Etje, saat mewakili gubernur membuka Rapat Pembentukan Produk Hukum Daerah di lingkup Provinsi Malut, di Meeting Room Grand Majang Hotel Ternate, Kamis (4/9/2025).
Kadri menekankan, pembentukan produk hukum daerah tidak bisa dilakukan serampangan. Prosesnya harus melalui tahapan jelas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan. “Peran organisasi perangkat daerah sangat penting, karena merekalah pemrakarsa dalam setiap peraturan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perencanaan produk hukum harus selaras dengan rencama pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), sehingga sejalan dengan arah pembangunan daerah. Selain itu, penyusunan produk hukum wajib ditetapkan dalam Program Pembentukan Produk Hukum Daerah (Propemperda).
Kadri merujuk pada ketentuan pasal 97D UU Nomor 13 Tahun 2022 serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Aturan tersebut mengharuskan setiap produk hukum daerah yang bersifat pengaturan untuk difasilitasi atau dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum.
“Kegiatan ini penting agar perangkat daerah memahami tahapan pembentukan produk hukum dan bisa berperan aktif menghasilkan regulasi yang sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” pungkasnya.
Rapat tersebut dihadiri Kakanwil Kemenkumham Malut, Karo Hukum Setda Malut, sejumlah narasumber, pimpinan OPD, serta perwakilan peserta lainnya. (cr-01)
Komentar