Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Lakukan Tracking Aset Sekda Pulau Taliabu

Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) mulai melakukan pelacakan aset dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.

Pelacakan aset ini, dilakukan penyidik kepada dua tersangka baru yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru dan Staf Fungsional Administrasi Pembangunan Setda Pemda Taliabu, La Ode Muslimin Napa.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat surat dari Ditreskrimsus Polda Malut nomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Kepala Kejati Malut.

Direkrut Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi di Mako Polda Sofifi, Selasa (2/9/2025) mengaku adanya pelacakan aset milik dua tersangka yang dilakukan penyidik.

“Iya, kalau tracking atau pelacakan memang sedang dilakukan, baik untuk yang bergerak maupun yang tidak bergerak," tegasnya.

Mantan Dirresnarkoba itu bilang, saat ini pihaknya sudah mulai mengagendakan waktu untuk melakukan pelimpahan tahap I berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Kalau pelimpahan berkas, mungkin dalam waktu dekat sudah kami limpah kembali untuk diteliti JPU," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan ATK alias Agusmawati sebagai tersangka pertama. Kasus ini ditangani sejak 6 November 2017, sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut/2017. Proses hukum sempat berlarut-larut karena berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan JPU akibat adanya petunjuk yang belum terpenuhi.

Dalam penyidikan terungkap, pencairan Dana Desa tahap I tahun 2017 ditransfer ke rekening perusahaan milik tersangka, CV Syafaat Perdana. Dari total anggaran untuk 71 desa di delapan kecamatan, dilakukan pemotongan Rp60 juta per desa.

Kini, penyidik memastikan proses hukum akan berlanjut dengan tiga tersangka yang sudah ditetapkan. (one)

Komentar

Loading...