Polres Halteng Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang non Logam di Nusliko

Kasi Humas Polres Halteng, IPDA Amir Mahmud

Weda, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah (Halteng) akhirnya menetapkan pemilik tambang non logam atau galian C dengan inisial RW sebagai tersangka.

Aktivitas tambang non logam atau galian C, yang diduga tak berlandaskan izin ini beroperasi di Desa Nusliko, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. “Penetapan tersangka ini usai dilakukan gelar perkara pekan lalu setelah meminta keterangan ahli di Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara (Malut) dan memeriksa 8 orang saksi," ungkap Kasi Humas Polres Halteng, IPDA Amir Mahmud, ketika dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025).

Menurutnya, dari 8 saksi diperiksa merupakan pihak perijinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pemerintah Desa setempat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertambangan. “Proses selanjutnya, kita panggil tersangka untuk diperiksa. Karena sudah ditetapkan tersangka," pungkasnya.

Untuk diketahui, penertiban aktivitas galian C yang diduga ilegal ini, tindak lanjut perintah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono. (one)

Komentar

Loading...