Polres Halmahera Barat Limpahkan Berkas dan 7 Tersangka Penambang Ilegal ke Jaksa

Jailolo, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat (Halbar) telah tahap II atau P21 berkas dan tujuh tersangka dalam kasus penambang ilegal di Desa Noku, Kecamatan Loloda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejeri) Halmahera Barat.
Pelimpahan berkas dan 7 tersangka ini dilakukan usai pemberkasan dilengkapi oleh penyidik Satreskrim, pada 14 Agustus 2025 pekan lalu.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, saat dikonfirmasi mengatakan, 7 tersangka tersebut merupakan penambang ilegal di 2 lokasi berbeda. “Jadi di 2 lokasi itu, 1 lokasi terdapat 5 tersangka dengan laporan polisi Nomor 26, dan 1 lokasi lagi 2 tersangka dengan laporan polisi Nomor 27," ungkapnya, Jumat (29/8/2025).
Sebelum dilimpahkan ke JPU , kata Kapolres, untuk 5 tersangka dengan inisial U, SA, YA, AT dan MBF telah ditahan dalam sel tahanan Polres selama 29 hari. Sementara 2 tersangka dengan inisial RS dan JT ditahan selama 12 hari.
“7 tersangka ini yang jelas melakukan aktivitas penambang ilegal. Dari 7 tersangka, 5 orang berasal dari Sulawesi Utara dan 2 orang lainnya asli Maluku Utara," jelasnya.
Atas perbuatan mereka, AKBP Teguh menegaskan, pasal yang disangkakan Pasal 158 Subsider Pasal 161 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 5 Tahun dan denda paling banyak 100 Milyar. “Intinya mereka bekerja sama dalam penambang ilegal," tandasnya. (one)
Komentar