APBD-P 2025 Pemkot Ternate Surplus Pendapatan 1 Miliar

Ternate, malutpost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama DPRD menetapkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah alias APBD-P tahun 2025.
APBD-P tersebut ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Ternate, Kamis (28/8/2025).
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dalam pidatonya menyampaikan, APBD merupakan satu kesatuan yang disusun dalam struktur tertentu yang terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Diurai, struktur APBD-P Kota Ternate tahun anggaran 2025 sebagai berikut:
- Pendapatan ditetapkan sebesar Rp. 1.114.923.533.130, atau mengalami kenaikan 0,90% dari APBD induk tahun 2025, yaitu sebesar Rp. 1.104.982.939.130.
- Belanja ditetapkan sebesar Rp. 1.113.916.020.810.
Dari asumsi pendapatan sebesar Rp. 1.114.923.533.130, dan belanja sebesar Rp. 1.113.916.020.810, sebagaimana diuraikan diatas, maka terdapat surplus pendapatan sebesar Rp. 1.007.512.320.
“Surplus tersebut digunakan untuk membiayai pembiayaan pengeluaran berupa penyertaan modal daerah yang digambarkan pada pos pengeluaran pembiayaan,” kata wali kota.
- Pembiayaan daerah dari sisi penerimaan pembiayaan sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp. 0 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 1.992.487.680.
Penerimaan pembiayaan ini merupakan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SiLPA) didasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2024.
Dari sisi pembiayaan pengeluaran tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp. 3.000.000.000.
Selanjutnya dapat disampaikan bahwa pembiayaan netto hasil selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp. 1.007.512.320.
Sehingga jika dikurangi dengan surplus anggaran menghasilkan penetapan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun berkenaan adalah sebesar Rp.0.
Hal ini telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB II huruf G ketentuan silpa angka 1” Pemerintah Daerah menganggarkan Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) tahun berkenaan bersaldo nihil. (van)
Komentar