Sekda Taliabu Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo
Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu.

Dua tersangka tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru, yang pada 2017 menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta La Ode Muslimin Napa, mantan Kepala Bidang Lembaga Kemasyarakatan Adat, Hukum Adat, dan Administrasi Pemerintah Desa DPMD Taliabu tahun 2017, yang kini menjadi pejabat fungsional Setda Pulau Taliabu.

Penetapan keduanya sebagai tersangka tertuang dalam surat Nomor: R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Malut.

“Benar, pada Selasa 19 Agustus 2025, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Dengan begitu, total sudah tiga tersangka dalam kasus ini,” kata Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, Rabu (27/8/2025).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan ATK alias Agusmawati sebagai tersangka pertama.

Kasus ini ditangani sejak 6 November 2017, sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut/2017. Proses hukum sempat berlarut-larut karena berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan JPU akibat adanya petunjuk yang belum terpenuhi.

Dalam penyidikan terungkap, pencairan Dana Desa tahap I tahun 2017 ditransfer ke rekening perusahaan milik tersangka, CV Syafaat Perdana. Dari total anggaran untuk 71 desa di delapan kecamatan, dilakukan pemotongan Rp60 juta per desa.

Kini, penyidik memastikan proses hukum akan berlanjut dengan tiga tersangka yang sudah ditetapkan. (One)

Komentar

Loading...