Polres Ternate dan Polda Maluku Utara Ringkus Tersangka Pencurian Penikaman di Toko Al Nizam Gamalama

Irjen Pol. Waris Agono, saat pimpin konferensi pers pencurian dan penikaman di Polres Ternate. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Terduga tersangka pencurian dan penikaman di Toko Al Nizam, sejak Juli 2025 dini hari lalu, akhirnya diringkus Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate dan Resmob Polda Maluku Utara.

Terduga tersangka tersebut, berinisial RA alias Rifal (25 tahun) warga Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Rafal ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/125/VII/RES. 1. 8/2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tanggal 25 Juli 2025 dan surat penyidikan Nomor: SP.Dik /61.a /VII/ RES.1.8./ 2025/Reskrim, tanggal 25 Juli 2025.2. Pelapor atau korban, atas nama Siswanto Domili.

Pengungkapan tersangka penikaman dan pencurian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono dan Dirreskrimum, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana serta Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, saat memimpin konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Jenderal bintang dua itu mengatakan, selain menjalankan aksi pencurian dan penikaman di Toko Al Nizam, tersangka juga melakukan pencurian di Toko Endang, Kelurahan Gamalama dan Toko Riski, Kelurahan Kalumata.

“Aksi pencurian tersangka selalu menggunakan penutup wajah atau ninja dan membawa senjata tajam seperti pisau. Pencurian dilakukan juga selalu bereaksi di malam hari," aku Irjen Waris.

Kapolda menyatakan, tersangka ditangkap pada Kamis 14 Agustus 2025 sekitar jam 04:20 WIT di depan PLN Kelurahan Kayu Merah. “Jadi berselang 20 hari setelah kejadian tersangka ditangkap," katanya.

Atas perbuatannya, Irjen Waris bilang, tersangka disangkakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 4e KUHPIdana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. “Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.

Untuk diketahui, dari tangan tersangka, Resmob Polres Ternate dan Resmob Polda Maluku Utara berhasil mengamankan barang bukti, berupa 2 kaus, 2 celana, 1 jaket atau switer, 1 penutup wajah atau ninja, uang tunai sebesar Rp 79. 230 ribu, 1 buah pisau, 1 handphone, 1 sepeda motor Honda Scoopy dan 1 buah peda atau parang. (one)

Komentar

Loading...