Pemkot Ternate Siap Sahkan Dokumen RPJMD 2025-2029 Jadi Perda 

Rizal Marsaoly

Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Kota Ternate bersiap mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029.

Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, penandatanganan Perda dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025 di lantai 3 Kantor Wali Kota Ternate, setelah turunnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara terkait hasil evaluasi Ranperda.

Pengesahan RPJMD menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dalam arah kebijakan pembangunan daerah. Menurutnya, dokumen RPJMD akan menjadi payung hukum sekaligus pedoman strategis bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“RPJMD adalah dasar hukum yang dijabarkan ke dalam rencana strategis (renstra) setiap OPD. Momentum ini sangat penting karena Ternate menjadi daerah pertama di Maluku Utara yang menetapkan RPJMD pasca pelantikan wali kota dan wakil wali kota oleh Presiden, sesuai amanat Undang-Undang,” kata Rizal.

Rizal menjelaskan, RPJMD Ternate 2025–2029 memuat lima isu strategis utama. Pertama, pembangunan infrastruktur wilayah yang merata dan berkelanjutan. Kedua, pengelolaan lingkungan hidup dan penanganan bencana. Ketiga, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan. Keempat, pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing. Kelima, pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Ia menambahkan, pengesahan RPJMD bertepatan dengan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, sehingga isu-isu strategis tersebut dapat langsung diintegrasikan ke dalam perencanaan dan penganggaran OPD.

“Ini momentum yang tepat untuk memastikan arah pembangunan daerah lebih terukur, konsisten, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Kegiatan penetapan Perda RPJMD akan dihadiri oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, pimpinan DPRD, Ketua Bapemperda, serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. (van)

Komentar

Loading...