Mencuri Lintas Provinsi, Tiga Tersangka Ditangkap di Maluku Utara

Ternate, malutpost.com -- Polres Ternate dan Polda Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus tiga tersangka pencurian antarprovinsi.
Tiga tersangka tersebut diantaranya, Faisal (37 tahun) warga Kelurahan Bubu, Kecamatan Kambowa, Arik Anggarat (34 tahun) dan warga Mokoau, Kecamatan Kambu, Kabupaten Kendari dan La Jamalt (42 tahun) warga Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa.
Mereka ditangkap saat tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate dan Resmob Polda Maluku Utara menindak lanjuti laporan Polisi Nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate / Polda Malut, Tanggal 21 Agustus 2025 dan surat perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/70.a/VIII/RES.1.8./2025/Sat Reskrim, tanggal 25 Agustus 2025, dengan pelapor atau korban Arief Harjanto.
“Tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini merupakan Residivis dalam kasus yang sama di wilayah Papua dan sekitarnya. Para tersangka ditangkap, pada Selasa 26 Agustus 2025 sekitar pukul 09:30 WIT di Desa Lelief, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara," ungkap Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono dan Dirreskrimum, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana serta Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, saat memimpin konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Kapolda bilang, 3 tersangka ini juga yang melakukan pencurian dengan memecahkan kaca mobil salah satu nasabah Bank BCA yang bernama Arief Harjanto, di depan Toko Istana pancing, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah sekitar pukul 12:30 WIT. “Ketiganya mempunyai peran masing-masing, ada yang selaku eksekutor dan pemantau lokasi," jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, lanjut Kapolda, 3 tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pasal 363 Ayat (4) dan Ayat (5) KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun
“Barang bukti yang berhasil diamnkan diantaranya, 1 unit sepeda moto beat street warna hitam, 1 sepeda motor beat street warna merah, 4 plat nomor kendaraan, baju yang digunakan para tersangka dan 2 buah helm," jelas Kapolda.
Irjen Waris menyatakan, para tersangka ini lebih banyak bereaksi di kapal-kapal lintas provinsi dan kabupaten/kota. “Jadi target mencuri mereka di atas Rp 50 juta. Kalau target Rp 50 juta sudah didapatkan atau tercapai, maka langsung berpindah ke Provinsi lainnya," pungkasnya. (one)
Komentar