PPHN dan Pembangunan yang Berkelanjutan

Dr. Lia Istifhama, M.E.I.

(i).Ketetapan MPR memiliki daya ikat dan daya laku secara eksternal. Baik terhadap lembaga-lembaga negara maupun masyarakat pada umumnya. Sementara Peraturan dan Keputusan MPR berdaya laku internal bagi MPR.

(ii).Dengan Ketetapan MPR, pengambilan keputusan penyusunan PPHN akan melibatkan institusi kenegaraan yang lebih luas dan merepresentasi kepentingan politik dan kepentingan daerah (baik anggota DPR dan anggota DPD).

Kita sama-sama mengetahuinya setelah amandemen UUD 1945 yang menghapus GBHN, perencanaan pembangunan nasional mengalami pergeseran mendasar.

Kini, pembangunan mengacu pada visi-misi presiden yang tertuang dalam RPJPN dan RPJMN. Bukan lagi pada GBHN yang sebelumnya ditetapkan oleh MPR.

Memang RPJPN disebut lebih fleksibel dan terstruktur. Hanya saja, hal itu tidak menjamin kesinambungan antara pusat dan daerah, sehingga urgensi PPHN menjadi sangat vital. Menjamin berkesinambungan pembangunan nasional.

Lalu bagaimana agar PPHN mempunyai kekuatan seperti GBHN? Jawabnya, perlu amandemen. Apalagi dalam soal PPHN ini, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memiliki keinginan untuk melanjutkan pembahasan PPHN, meski informasi yang ada, Presiden belum secara jelas menyampaikan bentuk dan kedudukan PPHN yang diinginkan.

Rasanya berbagai elemen sudah sepakat untuk “menghidupkan” PPHN. Kini hanya tinggal kita, kapan bergerak. Kapan para stakeholder (DPD, MPR, DPR, MK dan lembaga lainnya) dengan semangat gotong-royong duduk bersama untuk membahas PPHN.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Komentar

Loading...