PPHN dan Pembangunan yang Berkelanjutan

Karena itu, muncul gagasan dan urgensi untuk menghidupkan kembali PPHN. Konsep PPHN ini berbeda dengan GBHN di masa lalu. Ini tidak dimaksudkan untuk mengulang kesalahan lama, di mana MPR punya kuasa penuh atas presiden.
Dalam sistem presidensial yang kita anut sekarang, presiden punya mandat langsung dari rakyat. Maka, PPHN harus berfungsi sebagai “pedoman strategis”, bukan sebagai “perintah mutlak” yang bisa mengintervensi atau bahkan membahayakan posisi presiden.
Di samping itu, sekarang terjadi kekosongan arah pembangunan jangka panjang pasca-amandemen UUD 1945.
Gantinya, presiden tidak lagi menerima mandat dari MPR, tetapi dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Akibatnya, muncul kekosongan arah pembangunan jangka panjang yang terkordinasi, karena visi dan misi pembangunan berganti-ganti setiap periode pemilu.
Sehingga pembangunan kita terkesan fragmentasi dan tidak konsisten secara nasional arah pembangunan nasional ditentukan melalui RPJPN yang bersifat eksekutif-sentris.
Bertolak pada kenyataan inilah, pentingnya MPR melakukan kajian komprehensif mengenai PPHN. PPHN adalah prinsip-prinsip direktif kebangsaan yang menjadi jembatan antara nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan norma hukum positif dan kebijakan publik.
Landasan Hukum
Melihat ini semua, penulis selanjutnya berharap agar para stakeholder, termasuk di dalamnya akademisi hingga tokoh nasional secepatnya untuk duduk bersama untuk mencari jalan keluar. Bagaimana caranya PPHN, untuk selanjutnya menjadi Haluam Negara.
Dalam soal ini, krusialnya kepastian hukum menjadi sangat penting. Tanpa landasan hukum yang kuat, PPHN berpotensi menimbulkan kebingungan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar