PPHN dan Pembangunan yang Berkelanjutan

Dr. Lia Istifhama, M.E.I.

Mari kita menoleh ke belakang. GBHN yang diterapkan pada masa Orde Baru telah dihapus pada tahun 2000. Sejak itu, pemerintahan menggunakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) sebagai dasar pembangunan.

Lalu, bahasa teknisnya dibuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJP berlaku selama 25 tahun dan RPJMN berlaku 5 tahun.

Pada kenyataannya, RPJP yang digunakan sekarang tidak cukup, karena titik beratnya ada di eksekutif dan menjadi personal presiden. Setiap ganti rezim, baik RPJP maupun RPJMN selalu berubah. Visi setiap pemerintahan selalu berubah-ubah.

Sebagai informasi, dalam RPJMN periode 2004 – 2009 (periode pertama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono—SBY) memiliki visi “Mewujudkan Kehidupan Masyarakat, Bangsa, dan Negara yang Aman, Bersatu, Rukun dan Damai”. Periode kedua (2009-2014) pemerintahan SBY visinya, “Terwujudnya Indonesia yang Sejahtera, Demokratis dan Berkeadilan”.

Sementara periode 2014 – 2019 (periode pertama), pemerintah Joko Widodo mencanangkan visi “Terwujudnya Indonesia yang Beradulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.

Dilanjutnya pada periode kedua (2019-2024) yang mengusung visi “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.

Di era Presiden Prabowo Subianto (2024-2029) terbitlah Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 pada tanggal 10 Februari 2025.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Komentar

Loading...