Berkas Tambang Ilegal di Obi Lengkap, Polres Halmahera Selatan Siap Limpah ke JPU

Labuha, malutpost.com -- Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam waktu dekat bakal melimpahkan berkas tahap 1 kasus dugaan pertambangan emas ilegal yang beroperasi di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Halmahera Selatan menetapkan 2 pemilik tambang ilegal sebagai tersangka, karena melaksanakan aktivitas pertambangan tanpa dokumen lengkap atau tanpa izin.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025) mengatakan, berkas 2 tersangka kasus pertambangan ilegal di Pulau Obi saat ini sudah rampung dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan untuk diteliti. “Berkasnya sudah siap, saya sudah tanyakan ke penyidik, katanya sehari dua ini berkasnya sudah bisa dilimpahkan untuk diteliti JPU," tandasnya.
Sebagai informasi, dugaan penambang ilegal di Pulau Obi, sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan sudah menetapkan 2 orang pengusaha sebagian tersangka. Mereka diduga memiliki tambang ilegal tersebut. Kedua pengusaha tambang ilegal itu, masing-masing inisial AI dan AR.
Meski sudah ditetapkan tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan dengan alasan keduanya masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. (one)
Komentar