Berkas dan 3 Tersangka Pengeboman Ikan Masuk Kejaksaan

Berkas dan 3 Tersangka Pengeboman Ikan Masuk Kejaksaan

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) melalui tim Sisidik Subdit Gakkum bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi telah tahap II berkas dan barang bukti serta tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Labuha, Selasa (26/8/2025).

Pelimpahan ini dilakukan setelah tim penyidik melengkapi berkas P21 dalam perkara penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sebagaimana laporan Polisi Nomor: LP/A/09/VI/2025/SPKT/Polda Malut, Tanggal 28 Juli 2025.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Polda Makut, Kombes Pol. Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda, saat dikonfirmasi via telepon. Mantan Wakapolres Ternate itu bilang, untuk tersangkanya dalam kasus tersebut sebanyak 3 orang, diantaranya RKA alias Rifaldi, AOM alias Ode dan HLU alias Usu.

‎‎”Barang bukti yang telah di serahkan, yaitu 2 Botol bekas bahan peledak bir hitam dan kerinting daeng, 1 unit kompresor, selang kompresor 30 meter, fins 2 pcs, dakor 2 pcs, kacamata selam 3 pcs, 1 buah selapa dan 2 mesin, yaitu 40 PK dan 15 PK serta 1 unit Longboat Fahril 05," tandasnya.

“Para tersangka telah dikenakan Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengatur larangan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan," sambungnya mengakhiri. (one)

Komentar

Loading...